Hukum Pendapatan Halal yang Bercampur Dengan Pendapatan Non Halal

Oleh  Diah Nurmakfiroh


Pendapat para ulama tentang masalah ini yaitu :

Pendapat pertama : sebagian ulama berpendapat, bahwa pendapatan halal yang bercampur dengan pendapatan non halal itu hukumnya haram. Lembaga Fiqih Islam berpedapat bahwa dana tersebut dikategorikan dana haram, sebagaimana dilansir dalam keputusannya dalam Lembaga Fiqih Islam no.7/1/65, pada pertemuan ke 7.
(sumber : taugitu.com)

Pendapat kedua : sebagian ulama berpendapat, bahwa jika pendapatan yang halal lebih dominan daripada pendapatan non halal. Mereka berargumen dengan dalil-dalil berikut :

    a.      Kaidah fikih : “hukum mayoritas sama seperti hukum keseluruhan”.
Hal yang dibolehkan karea sifatnya pelengkap, itu menjadi tidak dibolehkan karena sifatnya independen.

   b.      Mashlahat (al-Hajah asy-syar’iyah)
Kebutuhan perusahaan syariah untuk melakukan usaha tersebut hingga bisa bertahan melanjutkan misinya menghindari praktik bisnis ribawi bagi kaum muslimin.

  Kedua kaidah fikih dan dalil mashlahat di atas menjelaskan bahwa yang menjadi standar adalah bagian yang lebih dominan, jika yang menjadi dominan adalah pendapatan halal, maka seluruh dana tersebut menjadi halal, dan begitu pula sebaliknya, karena hukum mayoritas seperti hukum keseluruhan.

  Mayoritas ulama berpendapat bahwa, setiap pendapatan halal yang bercampur dengan pendapatan haram, jika pendapatan halal lebih dominan, maka menjadi halal. Begitu pula dana halal bercampur dengan dana haram, maka presentase dana haram dikeluarkan, maka sisanya adalah dana halal.

  Kedua pendapat tersebut, bisa disimpulkan bahwa pendapat kedua itu lebih dekat dengan maqashid syariah yang tercermin dalam beberapa hal berikut :

      a.       Ummu al-balwa, maksudnya dana halal yang bercampur tersebut menjadi sulit dihindarkan dalam aktivitas bisnis dan atau selain bisnis.

    b.      Raf’ul haraj wal hajah al-ammah (meminimalisir kesulitan dan memenuhi hajat umum), di antaranya, lingkungan dan pranata ekonomi masih belum islam; regulasi tidak memihak LKS, masyarakat yang belum paham ekonomi syariah, industri konvensional yang mendominasi, sehingga transaksi dengan konvensional menjadi hal yang tidak bisa dihindarkan.

   c.       Muro’at qowa’id al-katsrah wa al-ghalabah, maksudnya standar hukum adalah bagian lebih dominan.

   d.      Kaidah sebagian fuqaha tentang tafriq shafqah (memisah transaksi halal dari transaksi yang haram).

0/Post a Comment/Comments