Membedah Hak-Hak DPRD

Oleh Anwar Yasin

Berangkat dari Teori John Locke yang menyatakan bahwa kekuasaan tidak boleh terjadi absolutisme pemerintahan yang terpusat, pembagian kekuasaan menjadi model baru pemerintahan yang menganut sistem demokrasi. Pemikiran Montesquieu dengan teorinya yang fenonemal, Trias Politika menjadi referensi bagi beberapa negara, salah satunya Indonesia. Namun sesungguhnya Indonesia tidak benar-benar menerapkan Trias Politika secara murni, melainkan adanya perubahan yang disesuaikan dengan nilai dan norma yang dianut oleh bangsa Indonesia. Eksekutif, legislatif dan yudikatif dianggap sebagai kesatuan representasi pemerintahan yang saling mengisi. Maka, fungsi checks and balances antar lembaga negara menjadi krusial demi tercipta pemerintahan yang baik.

DPR sebagai lembaga legislatif memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi (pembuat undang-undang), fungsi anggaran (bekerjasama dengan eksekutif dalam menyusun APBN/APBD) dan fungsi pengawasan. Selain itu, DPR juga memiliki hak-hak yang telah diatur dalam Pasal 79 UU No. 17 Tahun 2014. Hak-hak DPR meliputi hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Hak interpelasi ialah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehdupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hak angket ialah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Makna hak menyatakan pendapat ialah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional, tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket serta dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Begitupun dengan DPRD Provinsi, berdasarkan Pasal 322 UU No. 17 Tahun 2014 juga mencantumkan hak-hak DPRD Provinsi yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Meskipun dalam struktur pemerintahan, DPRD dan Gubernur merupakan satu kesatuan sebagai pemerintah provinsi, namun hak tersebut tidak lantas menghilang. Hak tersebut tetap melekat kepada DPRD dan dapat digunakan sewaktu-waktu jika diperlukan.

Hak tersebut merupakan salah satu upaya dari proses checks and balances terhadap eksekutif, dimana kewenangan terbesar berada di tangan kekuasan eksekutif. Apabila lembaga legislatif menggunakan haknya sebagai bagian dan keseimbangan kekuasaan negara, maka lembaga eksekutif tidak boleh menolak atau menghindar dari proses tersebut. Pemerintah eksekutif wajib untuk hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan oleh DPR/ DPRD demi tercipta pemerintahan yang adil dan bermartabat.

0/Post a Comment/Comments