FPI Penuhi Persyaratan Rekomendasi dari Kemenag, #JokowiTakutFPI Jadi Trending Topic

Jagat medsos diramaikan #JokowiTakutFPI, tagar tersebut menjadi trending topic di Twitter. Warganet menumpahkan kekecewaannya atas rekomendasi Kemenag untuk memperpanjang pendaftaran ulang SKT FPI.

Dirangkum dari laman berita antaranews, menurut Kemenag bahwa FPI memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 tahun 2019. Persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut ialah;
- Akta Pendirian
- Program Kerja
- susunan pengurus
- Surat keterangan Domisili
- NPWP
- Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau perkara di Pengadilan
- Surat pernyataan Kesanggupan melaporkan kegiatan
- Surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945
- Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum

FPI telah memenuhi persyaratan di atas, hingga Kemenag mengeluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT FPI. Mengenai penerbitan SKT merupakan kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri.

0/Post a Comment/Comments