Oleh Annisya Chusna Chotami
Berhubungan
dengan perkembangan zaman dan juga kebutuhan, nampaknya saat ini teknologi semakin
canggih dan pintar dalam mempermudah proses segala sesuatu yang berkaitan
dengan kebutuhan manusia. Terutama mengenai judul diatas yang akan kita kupas bersama
yaitu tentang JUAL BELI ONLINE.
Saat ini,
tidak sedikit orang yang melakukan jual beli online. Bagi si penjual, peluang
jualan online sangatlah besar. Mereka menjangkau pembeli dari berbagai macam
daerah. Disamping itu, bagi si pembeli juga sangat merasa diuntungkan jika
membeli barang online, mereka bisa membandingkan harga dan kualitas dari toko
satu dan toko lainnya di suatu market place atau di berbagai macam market
place. Wahhh
. Keren yaaa sangat mudah rasanya sukses bisnis melalui media social
ini.
Nah, Islam
memang membolehkan jual beli. Tapi jual beli juga ada banyak macam nya, ada
jual beli terlarang dan tidak terlarang. Jadi, bahasan tentang jual beli sangatlah
luas dan tidak akan saya kupas lengkap disini. Yang akan saya kupas adalah
seputar JUAL BELI ONLINE. Yuk, simak baik-baik.
- Hukum Jual Beli
Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang
lain dengan harga, sedangkan membeli yaitu menerimanya.
Allah telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang mulia
demikian pula Nabi shalallahu alaihi wasallam dalam sunnahnya yang suci beberapa
hukum muamalah, karena butuhnya manusia akan hal itu, dan karena butuhnya
manusia kepada makanan yang dengannya akan menguatkan tubuh, demikian pula
butuhnya kepada pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan sebagainya dari berbagai
kepentingan hidup serta kesempurnaanya.
Allah Ta’ala berfirman :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
“Dan Allah menghalalkan jual beli..”(Al Baqarah :
275)
Allah Ta’ala berfirman :
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ
رَبِّكُمْ
“Tidaklah dosa bagi kalian untuk mencari keutaman
(rizki) dari Rabbmu..” (Al Baqarah : 198, ayat ini berkaitan dengan jual beli
di musim haji)
Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
Dua orang yang saling berjual beli punya hak untuk
saling memilih selama mereka tidak saling berpisah, maka jika keduanya saling
jujur dalam jual beli dan menerangkan keadaan barang-barangnya (dari aib dan
cacat), maka akan diberikan barokah jual beli bagi keduanya, dan apabila
keduanya saling berdusta dan saling menyembunyikan aibnya maka akan dicabut
barokah jual beli dari keduanya. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasai, dan
shahihkan oleh Syaikh Al Bany dalam shahih Jami no. 2886)
- Macam-macam Jual Beli
Jual beli terdiri dari tiga macam yakni :
a. Jual bel barang yang dapat disaksikan maka
hukumnya boleh.
b. Jual beli sesuatu yang dijelaskan sifat-sifatnya
dalam perjanjian maka hukumnya boleh jika sifatnya sesuai dengan yang disebutkan.
c. Jual beli sesuatu yang tidak ada dan tidak bisa
disaksikan, maka hukumnya tidak boleh (sumber/Matan Fiqih Muhammad Syafi Hal
97).
- Penjual online tidak memiliki barang yang
Ia tampilkan (penjual sebagai reseller/dropshiper)
Para ulama sepakat, tidak sah hukum jual-beli jika
pemilik situs tidak memiliki barang-barang yang ia tampilkan pada situsnya.
Sebagai ilustrasi, ada tiga pihak yang terlibat, A,
pemilik barang X, B sebagai penjual online, dan C pembeli melalui Internet.
Mula-mula C mengirim aplikasi permohonan barang X. B langsung menghubungi A,
yang sesungguhnya sebatas untuk konfirmasi keberadaan barang tanpa melakukan
akad jual-beli.
Setelah B yakin barang ada, Ia meminta C mentransfer
uang ke rekeningnya. Setelah uang diterima, barulah B membeli barang X dari A,
lalu mengirimkannya kepada C.
Akad jual-beli semacam itu tidak sah. Karena ia
menjual barang yang bukan miliknya, dan hal ini mengandung unsur gharar, sebab
Ia belum bisa memastikan pada saat akad berlangsung, apakah barang dapat dikirim
kepada pembeli atau tidak?
Hal tersebut berdasarkan hadist yang diriwayatkan
dari Hakim bin Hizam, Ia berkata, Wahai Rasulullah Seseorang datang kepadaku
untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki,
apakah boleh aku menjualnya kemudian aku membeli barang yang dia inginkan dari
pasar? Maka Nabi Shallallaahu alaihi wa sallam menjawab, Jangan engkau jual
barang yang belum engkau miliki!HR Abu Daud; dishahihkan al-Albani.
Untuk menghindari hal di atas dan agar jual-beli
menjadi sah, pemilik situs dapat melakukan langkah-langkah berikut ini.
a. Penjual (B) memberi tahu kepada setiap calon pembeli
(C) bahwa penyediaan aplikasi permohonan barang bukan berarti ijab dari penjual
(B).
b. Setelah calon pembeli mengisi aplikasi dan
mengirimkannya, B tidak boleh menerima akad jual-beli langsung, akan tetapi dia
beli terlebih dahulu barang tersebut dari si A dan diantar ke tempat B,
kemudian baru B dibolehkan menjawab permohonan C dan memintanya untuk transfer
uang ke rekeningnya, lalu mengirimkan barang ke pembeli (C).
c. Untuk menghindari kerugian akibat pembeli via
Internet membatalkan niatnya selama masa tunggu, sebaiknya penjual online (B)
meminta syarat kepada pemilik barang (A) bahwa Ia berhak mengembalikan barang
selama tiga hari sejak barang dibeli, ini yang dinamakan khiyar syarat
(sumber/pengusahamuslim)
Jadi
kesimpulannya, membeli online diperbolehkan. Menjual online juga diperbolehkan kalau
barang yang di promosikan adalah barang milik sendiri. Akan tetapi, menjual
barang yang bukan miliknya atau dia mempromosikan barang orang lain untuk
dijual, itu hukumnya tidak sah. Karena untuk segala sesuatu yang akan dijual
harus berada pada tangan kita. Hal seperti ini mengandung unsur gharar (ketidak
jelasan). Akan tetapi, ada langkah-langkah untuk menjadikan hal yang tidak sah
tersebut menjadi sah seperti yang telah diterangkan diatas.
Mungkun sekian
bahasan singkat seputar JUAL BELI ONLINE. Semoga manfaatnya dapat diambil pleh
para pembaca 😊
Referensi
: Buku "fiqih muamalah" oleh Drs. H. Hendi Suhendi, M.Si