Oleh Oleh Akfini Farihah Fiddarayni
Konsep
Wakaf
Dalam
istilah syara’ secara umum wakaf adalah sejenis
pemberian dengan pelaksanaannya dengan cara menahan (pemilikan) kemudian
menjadikan manfaatnya berlaku umum. Yang dimaksud kepemilikan adalah menahan
barang yang diwakafkan agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, didagangkan,
digadaikan, maupun disewakan. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah menggunakan
sesuai dengan kehendak sang pemberi wakaf tanpa imbalan. Wakaf merupakan sarana
kekayaan umat yang bersifat umum. Yang mana bukan hanya berkonsentrasi pada si
kaya saja, melainkan wakaf dapat didistribusikan kepada berbagai kalangan yang membutuhkan.
Konsep
wakafnya adalah kepemilikannya tidak boleh dialihkan dan juga tidak boleh diurus
yang menjadi sebab pengalihan kepemilikan seperti diwariskan, dijual belikan, tapi
ia harus dijaga seperti apa adanya, dapat dijadikan produktif menurut syarat yang
ditetapkan orang yang mewakafkan, selagi tidak ada penyimpangan dan kezaliman. Artinya,
harta pokok wakaf tetap utuh, hanya hasil investasi yang boleh dibagikan.
Sesuai hadis nabi "Tahanlah asalnya (harta pokok yang diwakafkan) dan
bagikan hasilnya (hasil pengelolaan atau investasi)". (HR. Bukhari Muslim)
Dalam
menjalankan tugasnya, Nazhir berhak menerima imbalan dari hasil bersih atas
pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10%
dan minimal 90% dimanfaatkan untuk kesejahteraan ummat seperti yang sudah
disebutkan dalam Pasal 12, UU No. 41 tahun 2004. Harta wakaf yang sudah
diwakafkan tidak boleh dijual dan diwariskan. Harta pokok wakaf harus ditahan.
Konsep
Asuransi Syariah
Asuransi
Syariah adalah asuransi berdasarkan prinsip syariah dengan usaha
tolong-menolong (ta’awuni) dan saling melindungi (takafuli)
diantara para Peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’)
yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu. Dalam
asuransi syariah setidaknya ada dua pihak : Peserta asuransi dan Perusahaan
Asuransi. Pengelola (perusahaan) mendapatkan fee (ujrah) dari kegiatan
pengelolaan uang asuransi. Alokasi dana dibagi menjadi dua, tijari berupa
mudharabah dan tabarru brupa hibah. nanti hibah ini dijadikan sebagai dana untuk
saling menanggung antara peserta asuransi jika ada klaim.
Konsep
Wakaf Asuransi Syariah
Wakaf
asuransi merupakan salah satu bagian kecil dari ekonomi Islam. Yang dimaksud
wakaf asuransi ialah dana wakaf yang dipergunakan untuk asuransi. artinya,
perusahan asuransi adalah nazir (pengelola harta wakaf). Karena pada dasarnya
harta pokok wakaf tidak boleh berkurang. karakteristik harta wakaf ini
berpengaruh ke konsep asuransi berbasis wakaf.
Wakif
mewakafkan hartanya kepada perusahaan asuransi kemudian dana bisa dialokasikan
ke dalam dua bagian. Dana mudharabah dan tabarru'. Dana wakaf yang masuk tidak
boleh sedikitpun digunakan untuk operasional karena harta pokok wakaf tidak
boleh berkurang. Artinya ia harus menjadi aset tetap yang keberadaannya abadi.
Dana
wakaf pada rekening tijari, Dana pokok wakaf dan keuntungan investasi tidak
boleh diberikan imbal hasilnya kepada wakif. Berbeda dengan asuransi syariah
yang biasa, memang dananya nanti akan kembali ke peserta asuransi. Harta
tersebut tidak boleh diberikan karena harta sudah diwakafkan. Lalu diperuntukkan ke mauquf alaih sesuai
dengan keinginan wakif ketika berwakaf.
Dana
wakaf tak boleh langsung digunakan oleh peserta asuransi ketika ada klaim, tapi
harus diinvestasikan dulu baru hasil investasi digunakan untuk peserta yang
melakukan klaim. Oleh karena itu, pada saat ikrar wakaf maka mauquf alaihnya itu
peserta asuransi. Harus diinvestasikan dulu karena dana wakaf, harta pokoknya
tak boleh langsung dipakai. Yang boleh dipakai adalah hasil pengelolaan. Bedanya
dengan yang tijari baik hasil investasi maupun pokok tak boleh kembali
sedangkan yang tabarru pada saat ikrar wakaf mauquf alaihnya adalah peserta
asuransi. Sedangkan yang tijari, mauquf alaihnya bebas.
Peran
Wakaf Asuransi untuk Kesejahteraan Umat
Wakaf
asuransi bisa meningkatkan kesejahteraan umat melalui wakaf yang dilakukan
perorangan/individu atau perkelompok (seperti keluarga). Dapat diilustrasikan
sebagai berikut :
1.
Fitur Wakaf
Seorang
wakif berwakaf ke sebuah perusahaan asuransi, dengan dana wakaf yang
dialokasikan akan terus mengalir sampe seterusnya dan tidak akan habis. Dengan
syarat tidak boleh dikurangi dan akan dipakai secara berkelanjutan. Jika wakaf
yang digunakan adalah wakaf ahli (keluarga), maka keluarga itu akan terus
mendapatkan manfaat dari dana yang diwakafkan sebagai amalan jariyah sehingga
diharapkan memperoleh pahala yang tidak terputus.
2.
Tujuan Keuangan Jangka Panjang
Dana
yang dihimpun akan dikembangkan menjadi suatu investasi di masa yang akan datang
untuk memenuhi kebutuhan finansial ataupun hal tak terduga. Misalnya biaya pendidikan,
asuransi jiwa (apabila mengalami kecelakaan, meninggal dunia, dan lainnya) dan
rencana finansial lainnya.
(Akfini
Farihah Fiddarayni)
Daftar
Pustaka :
Materi
Kajian Online FORDES UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Pembicara : Darihan
Mubarak
https://woi.or.id/blog/wakaf-5/post/peran-wakaf-dalam-mewujudkan-kesejahteraan-umat-86
http://www.asei.co.id/id/asuransi-syariah/
https://www.allianz.co.id/explore/detail/raih-keberkahan-dengan-fitur-wakaf-dalam-asuransi-jiwa/87881