Meningkatkan Kesejahteraan Umat melalui Peran Wakaf Asuransi

Oleh Oleh Akfini Farihah Fiddarayni


Konsep Wakaf

Dalam istilah syara secara umum wakaf adalah sejenis pemberian dengan pelaksanaannya dengan cara menahan (pemilikan) kemudian menjadikan manfaatnya berlaku umum. Yang dimaksud kepemilikan adalah menahan barang yang diwakafkan agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, didagangkan, digadaikan, maupun disewakan. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah menggunakan sesuai dengan kehendak sang pemberi wakaf tanpa imbalan. Wakaf merupakan sarana kekayaan umat yang bersifat umum. Yang mana bukan hanya berkonsentrasi pada si kaya saja, melainkan wakaf dapat didistribusikan kepada berbagai kalangan yang membutuhkan.

Konsep wakafnya adalah kepemilikannya tidak boleh dialihkan dan juga tidak boleh diurus yang menjadi sebab pengalihan kepemilikan seperti diwariskan, dijual belikan, tapi ia harus dijaga seperti apa adanya, dapat dijadikan produktif menurut syarat yang ditetapkan orang yang mewakafkan, selagi tidak ada penyimpangan dan kezaliman. Artinya, harta pokok wakaf tetap utuh, hanya hasil investasi yang boleh dibagikan. Sesuai hadis nabi "Tahanlah asalnya (harta pokok yang diwakafkan) dan bagikan hasilnya (hasil pengelolaan atau investasi)". (HR. Bukhari Muslim)

Dalam menjalankan tugasnya, Nazhir berhak menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% dan minimal 90% dimanfaatkan untuk kesejahteraan ummat seperti yang sudah disebutkan dalam Pasal 12, UU No. 41 tahun 2004. Harta wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual dan diwariskan. Harta pokok wakaf harus ditahan.

Konsep Asuransi Syariah

Asuransi Syariah adalah asuransi berdasarkan prinsip syariah dengan usaha tolong-menolong (taawuni) dan saling melindungi (takafuli) diantara para Peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu. Dalam asuransi syariah setidaknya ada dua pihak : Peserta asuransi dan Perusahaan Asuransi. Pengelola (perusahaan) mendapatkan fee (ujrah) dari kegiatan pengelolaan uang asuransi. Alokasi dana dibagi menjadi dua, tijari berupa mudharabah dan tabarru brupa hibah. nanti hibah ini dijadikan sebagai dana untuk saling menanggung antara peserta asuransi jika ada klaim.

Konsep Wakaf Asuransi Syariah

Wakaf asuransi merupakan salah satu bagian kecil dari ekonomi Islam. Yang dimaksud wakaf asuransi ialah dana wakaf yang dipergunakan untuk asuransi. artinya, perusahan asuransi adalah nazir (pengelola harta wakaf). Karena pada dasarnya harta pokok wakaf tidak boleh berkurang. karakteristik harta wakaf ini berpengaruh ke konsep asuransi berbasis wakaf.

Wakif mewakafkan hartanya kepada perusahaan asuransi kemudian dana bisa dialokasikan ke dalam dua bagian. Dana mudharabah dan tabarru'. Dana wakaf yang masuk tidak boleh sedikitpun digunakan untuk operasional karena harta pokok wakaf tidak boleh berkurang. Artinya ia harus menjadi aset tetap yang keberadaannya abadi.

Dana wakaf pada rekening tijari, Dana pokok wakaf dan keuntungan investasi tidak boleh diberikan imbal hasilnya kepada wakif. Berbeda dengan asuransi syariah yang biasa, memang dananya nanti akan kembali ke peserta asuransi. Harta tersebut  tidak boleh diberikan karena  harta sudah diwakafkan.  Lalu diperuntukkan ke mauquf alaih sesuai dengan keinginan wakif ketika berwakaf.
Dana wakaf tak boleh langsung digunakan oleh peserta asuransi ketika ada klaim, tapi harus diinvestasikan dulu baru hasil investasi digunakan untuk peserta yang melakukan klaim. Oleh karena itu, pada saat ikrar wakaf maka mauquf alaihnya itu peserta asuransi. Harus diinvestasikan dulu karena dana wakaf, harta pokoknya tak boleh langsung dipakai. Yang boleh dipakai adalah hasil pengelolaan. Bedanya dengan yang tijari baik hasil investasi maupun pokok tak boleh kembali sedangkan yang tabarru pada saat ikrar wakaf mauquf alaihnya adalah peserta asuransi. Sedangkan yang tijari, mauquf alaihnya bebas.

Peran Wakaf Asuransi untuk Kesejahteraan Umat

Wakaf asuransi bisa meningkatkan kesejahteraan umat melalui wakaf yang dilakukan perorangan/individu atau perkelompok (seperti keluarga). Dapat diilustrasikan sebagai berikut :
1. Fitur Wakaf

Seorang wakif berwakaf ke sebuah perusahaan asuransi, dengan dana wakaf yang dialokasikan akan terus mengalir sampe seterusnya dan tidak akan habis. Dengan syarat tidak boleh dikurangi dan akan dipakai secara berkelanjutan. Jika wakaf yang digunakan adalah wakaf ahli (keluarga), maka keluarga itu akan terus mendapatkan manfaat dari dana yang diwakafkan sebagai amalan jariyah sehingga diharapkan memperoleh pahala yang tidak terputus.

2. Tujuan Keuangan Jangka Panjang

Dana yang dihimpun akan dikembangkan menjadi suatu investasi di masa yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan finansial ataupun hal tak terduga. Misalnya biaya pendidikan, asuransi jiwa (apabila mengalami kecelakaan, meninggal dunia, dan lainnya) dan rencana finansial lainnya.
(Akfini Farihah Fiddarayni)

Daftar Pustaka :
Materi Kajian Online FORDES UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Pembicara : Darihan Mubarak
https://woi.or.id/blog/wakaf-5/post/peran-wakaf-dalam-mewujudkan-kesejahteraan-umat-86
http://www.asei.co.id/id/asuransi-syariah/
https://www.allianz.co.id/explore/detail/raih-keberkahan-dengan-fitur-wakaf-dalam-asuransi-jiwa/87881

0/Post a Comment/Comments