Baru-baru ini Pemerintah Pusat menetapkan untuk memberlakukan
Darurat Sipil dalam penanganan bencana penyebaran virus covid – 19, dan langkah
ini menuai banyak kontra dari beberapa pihak lain termasuk masyarakat. Pasalnya
untuk saat ini kalau kita lihat Indonesia belum memerlukan pemberlakuan Darurat
Sipil, justru yang kita perlukan adalah Karantina Wilayah, mengapa ? Agar lebih
jelas penulis membandingkan antara Darurat Sipil dengan Karantina Wilayah.
Jika kita berpatok kepada peraturan
perundang-undangan yang dimana Darurat Sipil dan Karantina Wilayah ada
di dalamnya.
Darurat sipil: Perppu Nomor 23 Tahun
1959 tentang Keadaan Bahaya, diteken Presiden Sukarno.
Karantina wilayah: UU Nomor 6 Tahun
2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, diteken Presiden Jokowi.
1.
Definisi
a. Darurat sipil: keadaan bahaya selain keadaan darurat
militer dan keadaan perang, terjadi manakala alat-alat perlengkapan negara
dikhawatirkan tidak dapat mengatasi kondisi keamanan atau ketertiban hukum di
seluruh wilayah atau di sebagian wilayah negara. Kondisi itu terjadi apabila
negara terancam pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, perang, perkosaan
wilayah, atau negara dalam bahaya.
2. Penyebab
a. Darurat sipil: alat-alat perlengkapan negara
dikhawatirkan tidak mampu mengatasi keadaan, terancam pemberontakan, kerusuhan,
bencana alam, perang, perkosaan wilayah, dan bahaya
b. Karantina wilayah: kedaruratan
kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, terjadi penyebaran penyakit
antaranggota masyarakat di suatu wilayah
3. Kebutuhan Warga
a. Darurat sipil: kebutuhan warga
tidak ditanggung pemerintah
b. Karantina wilayah: kebutuhan hidup dasar orang dan makanan ternak menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, melibatkan pemerintah daerah, dan pihak terkait
4. Kondisi
a. Darurat sipil:
- Penguasa berhak mengadakan peraturan untuk
membatasi pertunjukan, penerbitan, hingga gambar.
- Penguasa berhak menyuruh aparat menggeledah
paksadengan menunjukkan surat perintah
- Penguasa berhak memeriksa, menyita, dan
melarang barang yang diduga mengganggu keamanan
- Penguasa berhak mengambil atau memakai
barang-barang dinas umum.
- Penguasa berhak memeriksa badan dan pakaian
orang yang dicurigai
- Penguasa berhak membatasi orang berada di luar
rumah.
- Penguasa berhak menyadap telepon atau radio,
melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan
- Penguasa berhak melarang pemakaian kode,
gambar, hingga pemakaian bahasa-bahasa selain bahasa Indonesia;
- Penguasa berhak menetapkan peraturan yang
melarang pemakaian alat telekomunikasi yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat
banyak, menyita, atau menghancurkan perlengkapan tersebut
b. Karantina wilayah:
- wilayah yang dikarantina diberi garis
karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan Polri
yang berada di luar wilayah karantina
- masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah
- orang yang menderita penyakit kesehatan
kedaruratan masyarakat akan diisolasi
- warga yang dalam karantina wilayah dicukupi kebutuhan
dasar dan pakan ternaknya
Dari empat point penjelasan yang penulis ambil dari
situs BPK dan situs Kementrian Keuangan, kita bisa melihat sangat jelas mana
yang harusnya diberlakukan di Indonesia terkait bencana penyebaran virus covid
19, nampaknya penerapan darurat sipil terlalu berlebihan dalam situasi saat ini
dan lebih terkesan pemerintah tidak mau terlalu banyak bertanggungn jawab
terkait dengan permasalahan dimasyarakat. Harapan kami tentunya pemerintah bisa
lebih bijak lagi dalam menentukan sikap, jangan sampai dlam situasi seperti ini
malah membuat gaduh masyarakat umum.
Wahid Ikhwan Nurdin, S. Pd.
Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Wilayah Jawa Barat