Sistem ekonomi Islam telah memberikan kontribusi positif bagi independensi auditor syariah. Kode etik yang sesuai dengan nilai Al-Quran dan Tauhid adalah suatu keharusan bagi setiap muslim untuk mentaatinya. Sistem Ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi konvensional, dalam sistem ekonomi islam ada dua tanggung jawab yang harus dipenuhi yaitu, tanggung jawab kepada Allah dan kepada manusia. Selain itu, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian maka sistem ekonomi Islam harus diterapkan secara konsisten. Disinilah relavansi perlunya sistem auditing Islami dalam melakukan fungsi audit terhadap lembaga keuangan syariah yang dijalankan.
Menurut Arens Auditing merupakan satu set prosedur yang sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan yang memberikan informasi sehingga akuntan dapat menyatakan suatu pendapat tentang laporan keuangan yang diperiksa disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku. Sedangkan pengertian auditing syariah adalah tindakan mengumpulkan dan menilai bukti untuk memberikan pendapat tentang informasi yang dikumpulkan bahwa kegiatan dan operasi suatu perusahaan memenuhi kriteria Syariah.
Audit syariah melakukan
praktik audit dengan melihat informasi keuangan dari lembaga keuangan syariah.
Lembaga keuangan syariah membutuhkan audit syariah untuk meningkatkan
kepercayaan pemegang kepentingan dan memenuhi permintaan yang semakin meningkat
akan akuntabilitas dari Lembaga Keuangan Syariah. Audit syariah
terkait erat dengan praktik audit internal dalam hal audit operasional dan
kepatuhan untuk memberikan jaminan kepatuhan Syariah dalam kegiatan dan operasi
keuangan Islam.
Organisasi Accounting and Auditing for Islamic Financial
Institutions (AAOIFI) menyatakan bahwa, tanggung jawab Komite Audit adalah
untuk meninjau audit internal dalam memastikan pengawasan yang memadai terhadap
lembaga keuangan syariah tersebut, termasuk audit internal yang harus memastikan kontrol tersebut berfungsi dengan baik.
Peran Komite Audit adalah membantu
Direksi untuk melakukan pengawasan yang tidak memihak dan independen melalui 4
peran yaitu:
- Mempertahankan integritas
pemrosesan laporan keuangan.
- Melindungi kepentingan investor,
pemegang saham dan pemangku kepentingan.
- Komite Audit yang efektif mampu memberikan
penegasan tambahan atas data keuangan yang diberikan kepada Direksi.
-
Pihak independen terhadap hubungan
manajer senior IFI dan pemangku kepentingan.
Lembaga keuangan Syariah harus menerapkan audit Syariah yang efektif dengan proses tata kelola Syariah lainnya seperti manajemen risiko Syariah, tinjauan Syariah dan fungsi penelitian Syariah.
Dalam penelitian Al-Twaijry dijelaskan bahwa Auditor Syariah internal yang efektif dan profesional memiliki kemampuan menyelaraskan struktur audit internal syariah dengan dinamika operasional lembaga keuangan syariah, keterkaitan yang kuat antara kapabilitas manajerial dalam menopang kebutuhan dan ekspektasi DPS dengan apa yang sesuai. Auditor yang efektif akan membantu organisasinya untuk mencapai tujuan perusahaan, di mana lembaga keuangan syariah tersebut harus memastikan bahwa auditor ini efisien dalam penciptaan nilai dan efektivitas.
Oleh Yulianti
Mahasiswa Akuntansi Syariah STEI SEBI
Sumber:
Arens, A.Alvin, Elder, J.Randal, Beasley, S.Mark. 2008. Auditing and
Assurance Service an Integrated Approach. 12th Edition, Upper Sadel River, New
Jersey, Pearson Education International.
Khalid, A. A. (2020). Role
of Audit and Governance Committee for internal Shariah audit effectiveness in
Islamic banks. Asian Journal of Accounting Research.
Sugiarto, B. H. (2017). Evaluasi Sistem Dan Prosedur Audit
Untuk Meningkatkan Pengendalian Intern. Jurnal Kewirausahaan, 3(1),
63–79.