Peran Komite Audit dalam menerapkan efektivitas audit syariah internal di Lembaga Keuangan Syariah

Sistem ekonomi Islam telah memberikan kontribusi positif bagi independensi auditor syariah. Kode etik yang sesuai dengan nilai Al-Quran dan Tauhid adalah suatu keharusan bagi setiap muslim untuk mentaatinya. Sistem Ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi konvensional, dalam sistem ekonomi islam ada dua tanggung jawab yang harus dipenuhi yaitu, tanggung jawab kepada Allah dan kepada manusia. Selain itu, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian maka sistem ekonomi Islam harus diterapkan secara konsisten. Disinilah relavansi perlunya sistem auditing Islami dalam melakukan fungsi audit terhadap lembaga keuangan syariah yang dijalankan.



            Menurut Arens Auditing merupakan satu set prosedur yang sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan yang memberikan informasi sehingga akuntan dapat menyatakan suatu pendapat tentang laporan keuangan yang diperiksa disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku. Sedangkan pengertian auditing syariah adalah  tindakan mengumpulkan dan menilai bukti untuk memberikan pendapat tentang informasi yang dikumpulkan bahwa kegiatan dan operasi suatu perusahaan memenuhi kriteria Syariah.


            Audit syariah melakukan praktik audit dengan melihat informasi keuangan dari lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah membutuhkan audit syariah untuk meningkatkan kepercayaan pemegang kepentingan dan memenuhi permintaan yang semakin meningkat akan akuntabilitas dari Lembaga Keuangan Syariah. Audit syariah terkait erat dengan praktik audit internal dalam hal audit operasional dan kepatuhan untuk memberikan jaminan kepatuhan Syariah dalam kegiatan dan operasi keuangan Islam. 


            Organisasi Accounting and Auditing for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) menyatakan bahwa, tanggung jawab Komite Audit adalah untuk meninjau audit internal dalam memastikan pengawasan yang memadai terhadap lembaga keuangan syariah tersebut, termasuk audit internal yang harus memastikan kontrol tersebut berfungsi dengan baik.


            Peran Komite Audit adalah membantu Direksi untuk melakukan pengawasan yang tidak memihak dan independen melalui 4 peran yaitu:

     -        Mempertahankan integritas pemrosesan laporan keuangan.

     -         Melindungi kepentingan investor, pemegang saham dan pemangku kepentingan.

   -    Komite Audit yang efektif mampu memberikan penegasan tambahan atas data keuangan yang diberikan kepada Direksi.

     -          Pihak independen terhadap hubungan manajer senior IFI dan pemangku kepentingan.


Lembaga keuangan Syariah harus menerapkan audit Syariah yang efektif dengan proses tata kelola Syariah lainnya seperti manajemen risiko Syariah, tinjauan Syariah dan fungsi penelitian Syariah.


            Dalam penelitian Al-Twaijry dijelaskan bahwa Auditor Syariah internal yang efektif dan profesional memiliki kemampuan menyelaraskan struktur audit internal syariah dengan dinamika operasional lembaga keuangan syariah, keterkaitan yang kuat antara kapabilitas manajerial dalam menopang kebutuhan dan ekspektasi DPS dengan apa yang sesuai. Auditor yang efektif akan membantu organisasinya untuk mencapai tujuan perusahaan, di mana lembaga keuangan syariah tersebut harus memastikan bahwa auditor ini efisien dalam penciptaan nilai dan efektivitas.


Oleh Yulianti 

Mahasiswa Akuntansi Syariah STEI SEBI 

 

Sumber:


Arens, A.Alvin, Elder, J.Randal, Beasley, S.Mark. 2008. Auditing and Assurance Service an Integrated Approach. 12th Edition, Upper Sadel River, New Jersey, Pearson Education International.


    Khalid, A. A. (2020). Role of Audit and Governance Committee for internal Shariah audit effectiveness in Islamic banks. Asian Journal of Accounting Research.


Sugiarto, B. H. (2017). Evaluasi Sistem Dan Prosedur Audit Untuk Meningkatkan Pengendalian Intern. Jurnal Kewirausahaan, 3(1), 63–79.

 

0/Post a Comment/Comments