Harun Yahya yang Divonis 1.075 Tahun Penjara Jadi Perbincangan Warganet, dari Penulis Muslim menjadi Pemimpin Sekte Sesat

[wartanusantara.id] Adnan Oktar yang populer dengan nama pena 'Harun Yahya' menjadi perbincangan warganet di jagad Twitter. Harun Yahya merupakan penulis terkenal di dunia muslim. Ia banyak berbicara menentang teori evolusi Charles Darwin dan mengaitkannya dengan agama Islam.



Dari penulis bernuansa sains dan Islam, kini Harun Yahya menjadi pemimpin sekte sesat. Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman 1.000 tahun lebih penjara atas kejahatan yang dilakukan Harun Yahya. Menurut laporan Anadolu Agency, ada 10 kejahatan yang terpisah dilakukan oleh Harun Yahya.


Berikut laporan dari Anadolu Agency Indonesia ;


Pengadilan Hukuman Berat No. 30 di Istanbul mengadili 236 terdakwa, termasuk 78 orang yang ditahan, atas kejahatan terorganisir mereka di bawah pimpinan Oktar, kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya karena pembatasan berbicara kepada media.


Pengadilan Turki memvonis Oktar dengan total 1.075 tahun dan tiga bulan penjara atas tuduhan mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, menjadi mata-mata politik atau militer, membantu Organisasi Teroris Fetullah (FETO) meski tak menjadi anggotanya, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, pelanggaran hak atas pendidikan, pencurian data pribadi, dan tindakan ancaman.


Pemimpin sekte berusia 64 tahun yang memiliki saluran TV itu ditangkap pada 2018 bersama dengan 200 anggota sekte dan mitranya, menyusul tuduhan pelecehan seksual dan penculikan anak di bawah umur.


Saluran TV Oktar menyiarkan acaranya yang dikelilingi oleh wanita-wanita yang dia sebut sebagai "anak kucing".


Tarkan Yavas, salah satu terdakwa, juga menerima hukuman penjara 211 tahun karena menjadi petinggi organisasi tersebut, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, penyalahgunaan properti, dan melakukan sumpah palsu dalam dokumen resmi.


Oktar Babuna, terdakwa lain, dijatuhi hukuman 186 tahun penjara karena menjadi anggota organisasi kriminal itu, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan pelecehan seksual.


Pengadilan masih akan terus mengumumkan putusan terhadap terdakwa lainnya.

0/Post a Comment/Comments