Yuk, Hijrah ke Asuransi Syariah

Oleh: Fenia Latiani

Asuransi, kata yang tidak asing lagi bagi kita di zaman era serba modern ini, bahkan asuransi sudah di kenal sejak lama. Tapi, tahukah anda bahwa asuransi pun ada yang syariah? mungkin masih banyak dari kita belum tau tentang asuransi syariah.  Asuransi Syariah adalah asuransi berdasarkan prinsip syariah dengan usaha tolong-menolong (ta’awun) dan saling melindungi (takaful) diantara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (dana tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
(sumber : duta.co)
Adapun sejarah asuransi syariah, praktik asuransi dalam islam sudah dipraktikan sejak masa Nabi Yusuf saat menafsirkan mimpi dari raja Fir’aun yang menyarankan agar menyisihkan sebagian dari hasil panen pada masa tujuh tahun pertama. Sedangkan pada masyarakat Arab sudah terdapat sistem ‘aqilah yang merupakan cara penutupan dari keluarga pembunuh terhadap keluarga korban (yang terbunuh). Kemudian, kebiasaan ini berkembang pada masa Nabi sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari. Mengenai praktik ‘aqilah Nabi Muhammad SAW memuat ketentuan dalam pasal 3 yang isinya “ Orang Quraisy yang melakukan perpindahan (ke Madinah) melakukan pertanggungan bersama dan akan saling bekerja sama membayar uang darah diantara mereka. Pada abad ke-20 dibeberapa negara Timur Tengah dan Afrika telah mencoba mempraktikkan asuransi dalam bentuk takaful.


 Lalu sejak tahun 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi jiwa di Sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun yang sama sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga memperkenalkan asuransi syariah di wilayah Arab. Setelah itu pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa Swiss, bernama Dar Al-Maal Al-Islami memperkenalkan asuransi syariah di Jenewa. Diiringi oleh penerbitan asuransi syariah kedua di Eropa yang diperkenalkan oleh Islamic Takafol Company (ITC) di Luksemburg pada tahun 1983. Bersamaan dengan itu, sebuah perusahaan asuransi syariah bernama Islamic Takafol & Re-Rakafol Company juga didirikan di Kepulauan Bahamas pada 1983.

Demikian juga halnya dengan Bahrain, sebuah perusahaan asuransi jiwa berbasis syariah, yaitu Syarikat Al-Takafol Al-Islamiah Bahrain didirikan tahun 1983. Di Asia sendiri, asuransi syariah pertama kali diperkenalkan di Malaysia pada tahun 1985 melalui sebuah perusahaan asuransi jiwa bernama Takaful Malaysia. Hingga saat ini asuransi syariah semakin dikenal luas dan diminati oleh masyarakat dan negara-negara baik muslim maupun non-muslim.

Tanggal 24 Februrari 1994 merupakan tonggak sejarah kepeloporan industri asuransi berbasis syariah di lndonesia. Pada tanggal itulah didirikan PT Syarikat Takaful lndonesia (Takaful lndonesia) sebagai bukti perwujudan nyata dari sebuah komitmen dan kepedulian yang tulus terhadap perkembangan perekonomian berbasis syariah di lndonesia yang ditujukan untuk kemakmuran yang adil bagi masyarakat lndonesia secara keseluruhan.

Adapun tujuan berdirinya asuransi syariah adalah tolong-menolong dan bekerja sama, kekayaan yang dimiliki sebagai karunia Allah SWT hendaknya berfungsi sosial, terutama membebaskan orang dari penderitaan dan ketergantungan. Saling tolong dan bekerja sama merupakan salah satu sifat terpuji dan sangat dianjurkan oleh Allah SWT.

Lalu, saling menjaga keselamatan dan keamanan, kehendak untuk selamat dan aman dalam hidup merupakan naluri kemanusiaan. Ajaran islam menganjurkan agar manusia berupaya menjadikan dunia bebas dari bahaya ketakutan. Niat ikhlas karena Allah untuk membantu sesama yang mengalami penderitaan merupakan landasan awal asuransi islam. Premi yang dibayarkan kepada asuransi syariah harus didasarkan pada kerjasama dan tolong-menolong sesuai dengan perintah Allah untuk memperoleh ridha-Nya. Dan saling bertanggung jawab, islam mengajarkan manusia agar menghilangkan sikap mementingkan diri sendiri. Rasa tanggung jawab merupakan faktor yang mempererat rasa persatuan dan persaudaraan sesama manusia.

Keunggulan asuransi syariah yang pertama adalah transparansi pengelolaan dana peserta asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan serta akad yang sesuai syariah, dana tabarru’ akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar’i dengan berlandaskan prinsip syariah.

 Pengelolaan dana peserta secara Islami dengan menghindarkan Riba (bunga), Maisir (judi) dan Gharar (ketidakjelasan). Asuransi syariah menghindarkan dari fungsi asuransi konvensional yang mengandung Riba (bunga) Maisir (judi) dan Gharar (ketidakjelasan). Dana tabarru’ akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syariah, dapat mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari’ah.





0/Post a Comment/Comments