Kendala implementasi fintech dalam meningkatkan keuangan inklusif pada UMKM di Indonesia

Oleh Lukman

Fintech atau financial technology merupakan suatu terobosan baru dalam mengembangkan sistem keuangan didunia. Namun, diantara banyak manfaat yang membantu mengelola sistem keuangan, ternyata masih ada kendala implementasi fintech dalam meningkatkan kuangan inklusif pada UMKM di Indonesia, diantaranya :

1. Infrstruktur

Pada saat ini infrastruktur IT yang baik hanya dapat dirasakan oleh masyarakat di perkotaan besar saja seperti Jakarta, Surabaya, Bandung dan lain sebagainya. Sedangkan jaringan internet belum dapat tersebar secara  merata  masuk  ke  daerah  pelosok,  inilah  salah  satu  kendala terbesar penyebaran fintech

2. Sumber Daya Manusia (SDM)

Terbatasnya kemampuan yang dimiliki masyarakat pedesaan dalam mengaplikasikan financial technologi di daerahnya, membuat penyebaran financial technologi menjadi terhambat. Kondisi ini membuat pemerintah sulit untuk mengembangkan fintech di daerah tersebut dikerenakan kurangnya tenaga kerja yang dapat menunjang keberlangsungan perekonomian modern.

3. Perundang-undangan

Terkait kekosongan hukum, pada saat ini industri fintech berpatokan pada  undang-undang  hukum  perdata.  Namun  saat  ini  belum  adanya aturan khusus mengenai financial technologi menjadikan masalah ini sebagai salah satu hambatan tersebarnya fintech dikalanan luas. Sebagai pemerintah hendaknya dapat mengeluarkan peraturan khusus terkait dengan fintech sehingga ketertarikan masyarakat untuk dapat menggunakan fintech meningkat. OJK akan mengeluarkan peraturan mengenai inovasi keuangan digital dalam bentuk peraturan OJK (POJK) pada akhir bulan Maret 2018 mendatang. Aturan-aturan tersebut ditujukan pada perusahaan-perusahaan keuangan berbasis teknologi atau fintech yang saat ini berkembang pesat termasuk di Indonesia.

Peraturan Bank Indonesia nomer 19/12/PB/2017 tentang penyelenggaraan financial technologi (PBI Tekfin) diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
  • Perkembangan teknologi dan sistem informasi terus melahirkan berbagai inovasi yang berkaitan dengan teknologi finansial
  • Perkembangan teknologi finansial disatu sisi membawa manfaat namundisisi lain memiliki potensi resiko
  • Ekosistem teknologi finansial perlu terus di monitor dan dikembang kan untuk mendukung terciptanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman   dan   andal   untuk   mendukung   pertumbuhan   ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif
  • Penyelenggaraan  teknologi  finansial  harus  menerapkan  prinsip perlindungan  konsumen  serta  manajemen  resiko  dan  kehati- hatian
  • Respons   kebijakan   bank   indonesia   terhadap   perkembangan teknlogi finansial harus tetap sinkron, harmonis dan terintegrasi dengan kebijakan lainnya yang dikeluarkan oleh bank indonesia

Ketentuan dalam peraturan bank indonesia ini berlaku pada penyelenggara teknologi finansial yang menyelenggarakan teknologi finansial di sistem pembayaran

4. Kurangnya literasi keuangan

Masyarakat di daerah pedesaan sebagian besar belum mengenal istilah financial technologi secara menyeluruh tentang   bagaimana cara penggunaannya, apa saja manfaatanya, keuntungan dan tujuan yang dapat diperoleh dari penggunaannya dikerenakan kurangnya literasi pemerintah dalam menegenalkan sistem keuangan yang baik. Oleh karenanya, diperlukan langkah-langkah sosialisasi dan diskusi-diskusi melalui jejaring media sosial baik untuk mendapatkan perhatian masyarakat maupun sebagai upaya  mencari masukan  demi perbaikan system yang ada, akibat rendahnya pengetahuan literasi keuangan, membuat masyarakat tidak mempunyai perencanaan dalam pengelolahan keuangan yang baik.

LUKMAN (MAHASISWA STEI SEBI)

0/Post a Comment/Comments