Oleh Aida Nur Tsalsabila
Dalam islam terdapat bulan-bulan yang
mulia,salah satunya yaitu Bulan Dzulhijjah yang dimana terdapat beberapa amalan
yang mulia pula. Dalam hadits dari Ibnu Abbas “Tidak ada satu amal sholeh yang
dilakukan pada hari-hari (yaitu 10 hari pertama Bulan Dzulhijjah)”. Para
sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi SAW menjawab, “Tidak
pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan
hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” Dan salah satu dari amalan
mulia yang dilakukan di Bulan Dzulhijjah ialah dengan berqurban.
Qurban merupakan kegiatan menyembelih hewan
qurban yang dilakukan setelah shalat idul adha. Berqurban merupakan wujud dari
dari rasa syukur atas segala nikmat yang Allah berikan. Menutut mayoritas
ulama, hukum berqurban adalah sunnah muakkad,yaiutu sunnah yang sangat
dianjurkan. Beberapa ulama berpendapat tentang hukum qurban itu sendiri. Ada
beberapa ulama yang berpendapat bahwa hukum qurban dalam islam itu wajib bagi
yang memiliki kelapangan harta dan cukup rezeki untuk melakukannya dan bagi
umat islam yang kurang mampu maka gugurlah kewajiban tersebut. Qurban termasuk
salah satu ibadah sunnah yang dimana Allah akan sangat mencintai hambanya yang
mau menghabiskan sebagian sebagian hartanya untuk kepentingan ibadah. Dan sudah
seharusnya bagi kita umat islam, terutama yang memiliki kelebihan harta untuk
melaksanakan qurban.
Perintah berqurban terdapat dalam surat
Al-Kautsar ayat 2 yang artinya “Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan
berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” Beberapa
keutamaan berqurban terdapat dalam hadits dari Aisyah “Tidaklah pada hari nahr
(Idul Adha) manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah
daripada mengalirkan darah dari hewan qurban. Ia akan datang pada hari kiamat
dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut
akan sampai kepada (ridho) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi,
maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berqurban.”
Dan beberapa hikmah dari berqurban
diantaranya :
Pertama, Bersyukur kepada Allah atas nikmat
yang diberikan olehNya kepada kita
Kedua, Sabar dan taat. Agar setiap mukmmin
mengingat kesabaran dan ketaatan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Berdasarkan
ketika melakukan ketaatan kepada Allah dan mendahulukan ketaatan pada Allah
daripada hawa nafsu dan syahwatnya.
Ketiga, Ibadah qurban lebih baik daripada
bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan qurban. Ibnu Qayyim berkata,
“Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah
senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seorang bersedekah untuk
menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun
dengan sedekah bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan
udhiyah (qurban).”
Dari pemaparan diatas semoga kita sebagai
umat islam semakin bersemangat untuk melaknasanakan amalan-amalan yang terdapat
di bulan mulia ini. Dan termotivasi untuk menjalankan salah satu dari
perintahNya yaitu berqurban.