Hukum Gharar Dalam Jual Beli

Oleh Hanesta Maulana Ikhsan


Gharar dalam bahasa artinya ketidakpastian, menurut istilah sifat muamalah yang dapat menyebabkan sebagian rukunnya tidak pasti, kemudian secara operasional gharar adalah ketidakjelasan antara kedua belah pihak di mana tidak ada kejelasan terhadap objek akad dari segi kualitas, kuantitas, serta ketidakjelasan harga dan waktu penyerahan barang sehingga merugikan pihak kedua. Adapun macam- macam gharar, yaitu gharar terjadi pada saat akad mu’ awadhah atau transaksi bisnis itu tidak boleh karena dapat merugikan pihak kedua ( pembeli)  dan dapat menghilangkan unsur ela sama rela, kemudian gharar berat, menurut para ulama terdapat dua pembagian yang pertama gharar berat dan gharar ringan, perbedaan dari gharar berat dan gharar ringan adalah, kalau gharar berat itu bisa dihindarkan dan dapat merugikan pihak akad, kemudian gharar ringan adalah gharar yang dapat dihindarkan. Kemudian, gharar yang terjadi terhadap objek akad itu dilarang atau tidak dibolehkan dalam transaksi jual beli sedangkan gharar terhadap pelengkap objek akad itu boleh karena apabila dipisahkan akan membuat transaksi menjadi tidak sah dan harus adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Kemudian, tidak adanya kebutuhan syar’i terhadap akad, di mana salah satu pihak mendapatkan kesulitan dalam bertransaksi dan tidak ada pilihan yang halal kecuali bertransaksi dengan adanya gharar dalan transaksi tersebut.

Dalam hadis Rasulullah saw Rasulullah saw, melarang jual beli yang mengandung gharar “

Dalam hadis tersebut Rasulullah saw, pub melarang jual beli yang di dalamnya mengandung gharar, karena banyak sekali mudharatnya terhadap aktivitas gharar dalam jual beli antara kedua belah pihak dimana pihak kedua akan mendapat kerugian. Adapaun maqashid larangan gharar, yaitu agar tidak ada pihak akad yang dirugikan, karena tidak mendapat haknya dan agar tidak adanya permusuhan dan perselisihan antara kedua belah pihak. Kesimpulan dari penjelasan di atas adalah jual beli gharar adalah jual beli yang mengandung bahaya yang menimpa salah satu dari dua orang yang berakad. Sehingga  menyebabkan menyianyiakan barang.



0/Post a Comment/Comments