Oleh Hanesta Maulana Ikhsan
Gharar dalam bahasa artinya
ketidakpastian, menurut istilah sifat muamalah yang dapat menyebabkan sebagian rukunnya
tidak pasti, kemudian secara operasional gharar adalah ketidakjelasan antara
kedua belah pihak di mana tidak ada kejelasan terhadap objek akad dari segi
kualitas, kuantitas, serta ketidakjelasan harga dan waktu penyerahan barang
sehingga merugikan pihak kedua. Adapun macam- macam gharar, yaitu gharar
terjadi pada saat akad mu’ awadhah atau transaksi bisnis itu tidak boleh karena
dapat merugikan pihak kedua ( pembeli)
dan dapat menghilangkan unsur ela sama rela, kemudian gharar berat,
menurut para ulama terdapat dua pembagian yang pertama gharar berat dan gharar ringan,
perbedaan dari gharar berat dan gharar ringan adalah, kalau gharar berat itu
bisa dihindarkan dan dapat merugikan pihak akad, kemudian gharar ringan adalah
gharar yang dapat dihindarkan. Kemudian, gharar yang terjadi terhadap objek akad
itu dilarang atau tidak dibolehkan dalam transaksi jual beli sedangkan gharar
terhadap pelengkap objek akad itu boleh karena apabila dipisahkan akan membuat
transaksi menjadi tidak sah dan harus adanya kesepakatan antara kedua belah
pihak. Kemudian, tidak adanya kebutuhan syar’i terhadap akad, di mana salah
satu pihak mendapatkan kesulitan dalam bertransaksi dan tidak ada pilihan yang
halal kecuali bertransaksi dengan adanya gharar dalan transaksi tersebut.
Dalam hadis Rasulullah saw “ Rasulullah
saw, melarang jual beli yang mengandung gharar “
Dalam hadis tersebut Rasulullah saw,
pub melarang jual beli yang di dalamnya mengandung gharar, karena banyak sekali
mudharatnya terhadap aktivitas gharar dalam jual beli antara kedua belah pihak dimana
pihak kedua akan mendapat kerugian. Adapaun maqashid larangan gharar, yaitu agar
tidak ada pihak akad yang dirugikan, karena tidak mendapat haknya dan agar
tidak adanya permusuhan dan perselisihan antara kedua belah pihak. Kesimpulan dari
penjelasan di atas adalah jual beli gharar adalah jual beli yang mengandung
bahaya yang menimpa salah satu dari dua orang yang berakad. Sehingga menyebabkan menyianyiakan barang.