Oleh
: Lilis Kamilatun Nisa
Ilmu ekonomi adalah
suatu ilmu disiplin yang menerangkan tentang proses pengambilan keputusan dalam
mengalokasikan kalangan sumber daya dalam pemenuhan kegiatan produksi dan
aktivitas konsumsi dalam rangka menciptakan suatu kesejahteraan dalam kehidupan
manusia.(Rianto&Amalia 2014 : 2). Dalam sejarah peradaban manusia, ada beberapa
bentuk sistem ekonomi yang pernah ditemukan, yaitu sistem depostik dan sistem
modern.
Sistem
depostik yaitu ekonomi diatur oleh otoritas tunggal, baik seorang atau
sekelompok orang yang menjadi pemimpin. Problem sistem depostik yaitu tidak
berkelanjutan dan tidak mampu mengatasi problem yang semakin komplek dihadapi
oleh umat manusi. Ketika membicarakan sistem ekonomi modern, biasanya kita
merujuk pada dua sistem besar, yaitu kapitalisme pasar dan sosialisme
terpimpin. Kapitalisme adalah sistem yang didasarkan atas pertukaran sukarela
dalam pasar bebas. Sebaliknya, sosialisme mencoba mengatasi problem produksi,
konsumsi, dan distribusi melalui perencanaan atau komando. (Rianto, 2017 : 61).
Ada dua sistem yang biasa dipakai di Indonesia, yaitu sistem ekonomi islam dan
ekonomi konvensional. Berikut adalah penjabaran dari kedua sistem ekonomi
tersebut beserta perbedaannya :
1. Ekonomi
Islam
Gagalnya
kapitalisme ataupun sosialisme menciptakan kesejahteraan masyarakat mendorong
negara-negara Muslim untuk mencari system yang lebih baik yang mampu memberikan
peran pada semua elemen untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagian umat
manusia sejati. Secara umum, lahirnya ide tentang sistem ekonomi islam
didasarkan pada pemikiran bahwa sebagai agama yang lengkap dan sempurna, islam
tidak hanya memberikan penganutnya aturan-aturan soal ketuhanan dan iman,
tetapi juga jawaban atas berbagai masalah yang dihadapi oleh manusia, termasuk
ekonomi. Sistem ekonomi islam merupakan ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam
praktik (penerapan ilmu ekonomi) sehari-harinya sebagai individu, keluarga,
kelompok masyarakat, ataupun pemerintah/pengusaha dalam rangka mengorganisasi
faktor produksi, distribusi, dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan
tunduk dalam peraturan/perundang-undangan islam (sunnatullah). Sistem ekonomi
islam adalah sistem ekonomi yang mandiri dan terlepas dari dari sistem ekonomi
lainnya.(Rianto, 2017 : 69).
Kebaikan
sistem ekonomi islam adalah sebagai berikut :
·
Apabila sistem
ekonomi konvensional, baik kapitalisme ataupun sosialisme menafikkan
nilai-nilai moral dan agama dalam perekonomian, sistem ekonomi islam memegang
nilai-nilai tersebut pada perekonomian.
·
Sangat
memperhatikan kepemilikan individu, tetapi tetap memiliki batsan-batasan yang
diatur sesuai dengan syariat islam.
·
Negara merupakan
salah satu institusi penting dalam perekonomian, salah satu posisi sentral
dalam perekonomian. Negara berperan sebagai pembuat kebijakan dan melakukan
fungsi pengawasan agar tidak terjadi distorsi dalam perekonomian.
·
Memiliki sistem
yang baik bagi pemerataan dalam distribusi pendapatan melalui instrument zakat,
infak, dan sedekah dari kelompok kaya kepada kelompok miskin.
·
Setiap individu
dalam sistem ekonomi islam akan termotivasi untuk bekerja keras, dalam setiap ajaran
agama menganjurkan bekerja sebagai kunci kesuksesan seorang individu. (Rianto,
2017 : 72-73)
2. Ekonomi
Konvensional
Sistem
ekonomi konvensional boleh dikatakan sebagai sistem ekonomi yang sudah
dipraktikkan secara meluas dalam sebuah masyarakat. Berdasarkan hal tersebut,
dapat dikatakan bahwa sistem konvensional dapat ditentukan oleh manusia dalam
sebuah masyarakat yang tidak mempunyai kepinteran dan boleh berubah mengikuti
ketentuan masyarakat. Sistem ini merupakan sistem manusia yang tidak tetap dan
berbeda dengan sistem islam yang mempunyai kepiawaian yang tetap, yaitu
bersumber pada wahyu dalam sebuah bidang termasuk ekonomi.
a. Sisten
Ekonomi Kapitalis
Kapitalisme sebagai sistem ekonomi muncul pada abad
ke-16 yang didorong oleh Revolusi Industri yang terjadi di Eropa, ditandai
dengan peralihan dari dominasi modal perdagangan diatas modal bagi industri
menuju arah dominasi modal indutri atas modal perdagangan. Dalam dunia nyata,
kapitalisme tidak memiliki bentuk tunggal. Kapitalisme memiliki bentuk yang tidak
selalu sama diantara negara-negara yang menerapkannya dan sering berubah-ubah
dari waktu kewaktu. Hal ini disebabkan oleh dua hal. Pertama, banyaknya ragam
pendapat dari berbagai pemikir sehingga hal ini akan memengaruhi aplikasi
sistem kapitalis yang diterapkan suatu negara. Kedua, definisi kapitalisme
selalu berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi.
b. Sistem
Ekonomi Sosialis
Perkembangan paham kapitalis yang menimbulkan
eksploitasi sekelompok pihak (kaum marginal) oleh kelompok pemilik modal memunculkan
paham sosialis yang dicetuskan oleh Karl Marx. Perkembangan lebih lanjut dari
paham sosialis adalah paham komunisme. Sistem ini lahir sebagai bentuk
keprihatinan Karl Marx atas munculnya penderitaan dalam kehidupan masyarakat,
yaitu terjadinya akumulasi atau pengisapan modal dan sekelompok golongan
tertentu. Sistem ini muncul pada abad ke-20 karena mekanisme pasar yang
dijanjikan oleh sistem kapitalisme tidak mampu memberikan kesejahteraan pada
masyarakat. Bahkan, mengakibatkan terjadinya kelesuan ekonomi yang ditandai
dengan terjadinya pengangguran yang berkelanjutan dan meningkatkannya
kesengsaraan masyarakat, sementara kapitalis semakin menumpuk kekayaan. (Rianto
2017 : 61-67)

Sejauh
ini kita telah mengetahui perbedaan-perbedaan yang diamentral antara pradigma
yang mendasari ekonomi konvensional dengan pradigma yang mendasari ekonomi
islam. Keduanya tidak mungkin dan tidak akan pernah mungkin untuk
dikompromikan, karena masing-masingnya didasarkan atas pandangan-dunia yang
berbeda. Ekonomi konvensional melihat ilmu sebagai sesuatu yang sekuler dan
sama sekali tidak memasukkan Tuhan serta tanggung jawab manusia kepada Tuhan di
akhirat dalam bangun pemikirannya. Oleh karena itu, ilmu ekonomi konvensional
menjadi bebas nilai (posivistik).
Sementara
itu, ekonomi islami justru dibangun atas atau paling tidak diwarnai oleh,
prinsip-prinsip religius (berorientasi pada kehidupan dunia kini dan disini
sekaligus kehidupan akhirat nanti dan disana).(Karim 2016 : 29-30).
Dengan
demikian, dalam sistem ekonomi islam tidak ada individu yang menjadi pengelola
kekayaan negara, ataupun sebaliknya semua individu secara paksa diletakkan pada
tingkat ekonomi yang sama. Akan tetapi, kondisi tersebut diperbaiki supaya
setiap individu tanpa mengganggu individu yang lain, dapat memperoleh kekayaan
yang mencukupi kebutuhannya dengan cara yang baik (Sukarno&Supriadi 2013 :
46).
Dari semua
definisi diatas, secara umum dapat ditarik pengertian umum dari sistem ekonomi,
yaitu sekumpulan institusi ekonomi yang memiliki keteraturan, dan setiap
institusi ekonomi tersebut bersifat saling memengaruhi dalam pencapaian tujuan
bersama dalam perekonomian.