Oleh:
Muzayyana Tartila
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai peran yang sangat
penting dan strategis dalam memenuhi pembangunan ekonomi nasional. Selain itu
UMKM juga berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta
berperan dalam mendistrubusikan hasil-hasil pembangunan. Dan UMKM juga telah
terbukti bahwasanya tidak terpengaruh terhadap krisis, sehingga ketika saat krisis menerpa pada tahun 1997-1998 hanya
UMKM lah yang mampu tetap berdiri dengan kokoh.
Menurut data yang diperlihatkan oleh kementrian koperasi dan UKM
RI, bahwa secara jumlah unit, UMKM memiliki pangsa sekitar 99,99% (62,9 juta
unit) dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia (2017), sementara Usaha
Besar hanya sebanyak 0,01% (5400 unit). Usaha Mikro menyerap sekitar 107,2 juta
tenaga kerja (89,2%), Usaha Kecil 5,7 juta
(4,74%), dan Usaha Menengah 3,37 juta (3,11%), sementara Usaha Besar
menyerap sekitar 3,58 juta jiwa. Artinya secara gabungan UMKM menyerap sekitar
97% tenaga kerja nasional, sementara usaha besar hanya menyerap sekitar 3% dari
total tenaga kerja nasional. Melihat secara keseluruhan, bahwasanya UMKM selalu
mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang baik seiring dengan bergantinya
tahun.
Untuk memberikan porsi lebih besar terhadap bisnis skala makro,
kecil, dan menengah, pemerintah dan legislatif membutikan perhatiannya terhadap
UMKM dengan meluncurkan UU. No 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dengan adanya
peraturan yang menjadi payung hukum, maka gerak UMKM menjadi semakin leluasa.
Persoalan klasik seperti akses permodalan kepada lembaga keungan sudah mulai
bisa teratasi. Karena didalam peraturan ini tercantum mengenai perluasan
pendanaan dan fasilitasi oleh perbankan dan lembaga jasa keuangan non bank.
Berbicara tentang UMKM, bahwasanya UMKM memilki potensi yang sangat
besar, dan jika dikelola dengan baik maka akan memberikan kontribusi positif
bagi perekonomian Indonesia. Kontribusi positif
UMKM yaitu, tulang punggung perekonomian nasional, menghasilkan PDB
sebesar 59,08% (Rp. 4,869,57 Triliun) dengan laju pertumbuhan sebesar 6,4%
pertahun, menyumbang volume ekspor mencapai 14.06% dari total ekspor nasional,
Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) Nasional, secara geografis tersebar di
seluruh tanah air dan disemua sektor, wadah untuk penciptaan wirausaha baru,
dan memberikan layanan kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat. Selain itu
potensi UMKM juga sebagai sumber pendapatan masyarakat, pemenuhan kebutuhan
barang dan jasa domestik, serta peningkatan nilai tambah yang berdampak pada
penurunan angka kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi.
Melihat kondisi saat ini pelaku UMKM mau tidak mau dipastikan akan
mengamalami dampak perang dagang antar Amerika Serikat dan China, yang termasuk
dalam persaingan ekonomi global dan isu terjadinya resesi ekonomi dunia. Akan
tetapi adanya kondisi tersebut merupakan tantangan dan sekaligus peluang besar
bagi UMKM untuk memberdayakan dan meningkatkan usaha ekonomi yang dijalankan,
sehingga dengan semuanya usaha yang dijalankan mampu berkembang menjadi usaha
yang sangat tangguh dan mandiri. Adapun kemandirian dan ketangguhan UMKM di
tahun 2020 akan menjadi salah satu penguat ekonomi nasional untuk menghadapi
perdagangan bebas di tahun 2020.
Selain itu dampak yang akan
dialami ketika UMKM tidak diberdayakan maka akan menimbulkan lambatnya
pertumbuhan ekonomi rakyat yang akan dirasakan oleh masyarakat sehingga
menyebabkan turunnya daya beli masyarkat dan turunnya produksi ekonomi, yang menyebabkan
masyarakat tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, sehingga
mengakibatkan mereka kelaparan dan bertambahnya angka kemiskinan.
Untuk menghadapi kondisi tersebut diperlukan strategi pengembangan
UMKM yang harus inovatif, kreatif, dan berbasis teknologi. Sehingga dengan
semua itu akan menghindari dampak negatif kepada Masyarakat. Pelaku UMKM perlu
diberdayakan sebagai internal ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran,
dan potensi stratigis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang
makin seimbang, berkembang dan berkedailan.
Maka dari itulah sangat perlu peran pemerintah pusat dan pemerintah
daerah maupun para stakeholder, untuk memberikan pemberdayaan UMKM yang dilakukan secara menyeluruh, optimal dan
berkesinambungan melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian
kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, serta pengembangan usaha yang
seluas-luasnya. Sehingg dengan adanya semua itu mampu meningkatkan kedudukan,
peran, dan potensi UMKM dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan
peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, serta mengurangi
tingkat kemiskinan.
Oleh:
Muzayyana Tartila
(Staf
Human Capital Manajemen KSEI IsEF SEBI)
Sumber
https://www.academia.edu/36046708/Prosepek-dan-potensi-UMKM-Usaha-Mikro-Kecil-dan-Menengah
https://www.online-pajak.com/perkembangan-umkm-di-indonesia
https://www.ukmindonesia.id/baca-artikel/62