Perkuat Ekonomi Bangsa dengan Berdayakan UMKM

Oleh: Muzayyana Tartila


Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam memenuhi pembangunan ekonomi nasional. Selain itu UMKM juga berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta berperan dalam mendistrubusikan hasil-hasil pembangunan. Dan UMKM juga telah terbukti bahwasanya tidak terpengaruh terhadap krisis, sehingga ketika saat  krisis menerpa pada tahun 1997-1998 hanya UMKM lah yang mampu tetap berdiri dengan kokoh.


Menurut data yang diperlihatkan oleh kementrian koperasi dan UKM RI, bahwa secara jumlah unit, UMKM memiliki pangsa sekitar 99,99% (62,9 juta unit) dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia (2017), sementara Usaha Besar hanya sebanyak 0,01% (5400 unit). Usaha Mikro menyerap sekitar 107,2 juta tenaga kerja (89,2%), Usaha Kecil 5,7 juta  (4,74%), dan Usaha Menengah 3,37 juta (3,11%), sementara Usaha Besar menyerap sekitar 3,58 juta jiwa. Artinya secara gabungan UMKM menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional, sementara usaha besar hanya menyerap sekitar 3% dari total tenaga kerja nasional. Melihat secara keseluruhan, bahwasanya UMKM selalu mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang baik seiring dengan bergantinya tahun.


Untuk memberikan porsi lebih besar terhadap bisnis skala makro, kecil, dan menengah, pemerintah dan legislatif membutikan perhatiannya terhadap UMKM dengan meluncurkan UU. No 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dengan adanya peraturan yang menjadi payung hukum, maka gerak UMKM menjadi semakin leluasa. Persoalan klasik seperti akses permodalan kepada lembaga keungan sudah mulai bisa teratasi. Karena didalam peraturan ini tercantum mengenai perluasan pendanaan dan fasilitasi oleh perbankan dan lembaga jasa keuangan non bank.


Berbicara tentang UMKM, bahwasanya UMKM memilki potensi yang sangat besar, dan jika dikelola dengan baik maka akan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia. Kontribusi positif  UMKM yaitu, tulang punggung perekonomian nasional, menghasilkan PDB sebesar 59,08% (Rp. 4,869,57 Triliun) dengan laju pertumbuhan sebesar 6,4% pertahun, menyumbang volume ekspor mencapai 14.06% dari total ekspor nasional, Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) Nasional, secara geografis tersebar di seluruh tanah air dan disemua sektor, wadah untuk penciptaan wirausaha baru, dan memberikan layanan kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat. Selain itu potensi UMKM juga sebagai sumber pendapatan masyarakat, pemenuhan kebutuhan barang dan jasa domestik, serta peningkatan nilai tambah yang berdampak pada penurunan angka kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi.


Melihat kondisi saat ini pelaku UMKM mau tidak mau dipastikan akan mengamalami dampak perang dagang antar Amerika Serikat dan China, yang termasuk dalam persaingan ekonomi global dan isu terjadinya resesi ekonomi dunia. Akan tetapi adanya kondisi tersebut merupakan tantangan dan sekaligus peluang besar bagi UMKM untuk memberdayakan dan meningkatkan usaha ekonomi yang dijalankan, sehingga dengan semuanya usaha yang dijalankan mampu berkembang menjadi usaha yang sangat tangguh dan mandiri. Adapun kemandirian dan ketangguhan UMKM di tahun 2020 akan menjadi salah satu penguat ekonomi nasional untuk menghadapi perdagangan bebas di tahun 2020.


 Selain itu dampak yang akan dialami ketika UMKM tidak diberdayakan maka akan menimbulkan lambatnya pertumbuhan ekonomi rakyat yang akan dirasakan oleh masyarakat sehingga menyebabkan turunnya daya beli masyarkat dan turunnya produksi ekonomi, yang menyebabkan masyarakat tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, sehingga mengakibatkan mereka kelaparan dan bertambahnya angka kemiskinan.


Untuk menghadapi kondisi tersebut diperlukan strategi pengembangan UMKM yang harus inovatif, kreatif, dan berbasis teknologi. Sehingga dengan semua itu akan menghindari dampak negatif kepada Masyarakat. Pelaku UMKM perlu diberdayakan sebagai internal ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi stratigis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang dan berkedailan.


Maka dari itulah sangat perlu peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun para stakeholder, untuk memberikan pemberdayaan UMKM  yang dilakukan secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, serta pengembangan usaha yang seluas-luasnya. Sehingg dengan adanya semua itu mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi UMKM dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, serta mengurangi tingkat kemiskinan.


 

Oleh: Muzayyana Tartila

(Staf Human Capital Manajemen KSEI IsEF SEBI)

Sumber

https://www.academia.edu/36046708/Prosepek-dan-potensi-UMKM-Usaha-Mikro-Kecil-dan-Menengah

https://www.online-pajak.com/perkembangan-umkm-di-indonesia

https://www.ukmindonesia.id/baca-artikel/62

 


0/Post a Comment/Comments