Pada
tanggal 21-27 april 1969 dilaksanakan konferensi negara-negara Islam sedunia,
yang meberikan dampak positif berupa bank syariah di berbagai negara. Pada
tahun 1975 perkembangan sitem ekonomi syaraih secara empiris diakui dengan
lahirnya Islamic Development Bank (IDB).
Dengan berjalannya waktu Pertumbuhan dan
perkembangan perbankan syariah yang begitu pesat akhir-akhir ini ditandai
dengan semakin bertambahnya jumlah jaringan pelayanan bank syariah dan semakin
beragamnya produk menyebabkan penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada
perbankan syariah menjadi semakin penting.
Dalam buku Umer chapra dan Habib Ahmed dalam bukunya
Islamic Governance In Islamic Financial Institutions yaitu GCG yang
berfungsi untuk mengantisipasi berbagai macam risiko, baik risiko finansial
maupun reputasi, juga merupakan pilar penting yang harus diterapkan untuk
mewujudkan bank syariah yang unggul dan tangguh. Penerapan GCG di bank syariah
menjadi penting mengingat bank syariah merupakan bank yang menggunakan prinsip
profit sharing (keuntungan dibagi bersama antara bank dan nasabah).
Implementasi GCG di perbankan syraiah dalam
penerapannya pada industry perbankan Syariah hatus memenuhi prinsip Syariah.
Arah penegembangan dan regulasi perbankan Syariah yaitu memastikan kepatuhan
terhadap prinsip Syariah dalam oprasionalnya dengan melaksanakan fatwa-fatwa
yang sudah dikeluarkan Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia
(MUI).
Menurut bank dunia, GCG adalah aturan, standar dan
organisasi di bidang ekonomi yang mengatur prilaku pemilik perusahaan,
direktur, dan manajer serta perincian dan penjabaran tugas dan wewenang, pertanggung
jawaban kepada investor.
Dalam pelaksanaannya IMPLEMENTASI GCG di Bank
Syariah mempunyai 5 prinsip dasar GCG pada Bank Syariah :
1. Tranfarasi yaitu keterbukaan dalam
mengemukakan informasi yang material dan relevan.
2. Akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi dan
pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank.
3. Responsibilitas yaitu kesesuaian
pengelolaan bank dengan peraturan undang-undang yang berlaku dan
prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.
4. Profesional yaitu memiliki kompetensi,
mampu bertindak obyektif dan bebas dari pengaruh dari pihak manapun.
5. Kewajaran yakni keadilan dan kesetaraan
dalam memenuhi hak hak berdasarkan perjanjian dan peraturan undang-undang yang
berlaku.
AAOIFI dalam Governance Standard for Islamic
Finacial Institutions (GSIFI) menjelaskan bahwa peran DPS adalah directing,
reviewing and supervising the activities of Islamic Financial Institution in
orderto ensure that they are in compliance with Islamic shari’a rules and
principles. Artinya, peran DPS yakni mengarahkan, menilai,dan mengawasi seluruh
aktivitas institusi keuangan Islam untuk memastikan aktivitasnya sesuai prinsip
dan aturan syariah.Dengan demikian, menurut AAOIFI ada tiga peran DPS di
lembaga keuangan syariah, yaitu melakukan penilaian, pengarahan dan pengawasan
atas aktivitas bank syariah agar sesuai dengan aturan dan prinsip syariah.
DSN MUI menambahkan satu peran DPS yaitu melakukan
sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bank syariah melalui
media-media yang sudah berjalan di masyarakat, seperti khutbah, majelis ta’lim,
pengajian-pengajian atau lebih tepatnya peran DPS menurut DSN MUI tersebut
adalah sebagai pihak yang juga ikut memasarkan (marketing) bank syariah kepada
masyarakat.
Memperhatikan kepada peran DPS menurut AAOIFI dan
DSN-MUI, makaperan DPS dalam implentasi prinsip-prinsip GCG di bank syariah
adalah sebagai berikut:
1. Directing yaitu memberikan pengarahan,
pemikiran, saran dan nasehat kepada direksi bank syariah mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan aspek syariah.
2. Reviewing yaitu mencermati, memeriksa,
mengkaji dan menilai implementasi fatwa DSN pada operasional bank syariah.
3. Supervisingyaitu melaksanakan tugas
pengawasan baik secara aktif maupun secara pasif atas implementasi fatwa DSN
pada operasional bank syariah.
4. Marketing yaitu melakukan sosialisasi
dan edukasi kepada masyarakat tentang bank syariah melalui media-media yang
sudah berjalan di masyarakat, seperti khutbah, majelis ta’lim,
pengajian-pengajian.
vv
O;Oleh Ratih Qurrotul Aini (Mahasiswi STEI SEBI)
m