Bolehnya Rektor Rangkap Jabatan Komisaris, Fadli Zon : Dapat Gaji Tambahan Sekaligus Tunduk Pada Kekuasaan

[wartanusantara.id] Direvisinya Statuta Universitas Indonesia (UI) tentang bolehnya rektor menjabat komisari BUMN menuai kontroversi dari masyarakat luas.


Beberapa waktu lalu, muncul kritikan terhadap rektor Universitas Indonesia (UI) yang merangkap jabatan sebagai komisaris bank pelat merah. Dulu, rektor UI yang merangkap jabatan komisaris perusahaan dinilai melanggar statuta.

Dilansir dari detik, aturan larangan rektor UI untuk rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Kini, statuta itu sudah tidak berlaku karena sudah terbit versi baru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

"Benar, sudah ada PP Nomor 75 Tahun 2021 dan sudah diundangkan," kata Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman, seperti dilansir dari laman detik (20/07)

Direvisinya Statuta UI tersebut mendapatkan sorotan tajam dari politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. Fadli menilai revisi tersebut hanya mau menegaskan bahwa Rektor boleh jadi komisaris sehingga bisa dapat gaji tambahan sekaligus tunduk pada kekuasaan.

Revisi ini kelihatannya hanya mau menegaskan bahwa Rektor boleh jadi komisaris shg bisa dapat gaji tambahan sekaligus tunduk pd kekuasaan. @Fadlizon

0/Post a Comment/Comments