Laporan Keuangan Akad Mudharabah pada Perbankan Syariah

[wartanusantara.idTujuan laporan keuangan yaitu menyediakan informasi terkait posisi keuangan, kinerja dan perubahan posisi keuangan suatu lembaga syariah yang bermanfaat bagi pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Selain itu juga meningkatkan kepatuhan enstitas syariah terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha. Informasi kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta informasi aset, kewajiban, pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, bagaimana perolehan dan penggunaannya, informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada keuntungan yang layak, da informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban fungsi sosial, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah dan wakaf (Indonesia, 2007). 


Akad Mudharabah merupakan transaksi penanaman dana dari shahibul maal (pemilik dana) kepada mudharib (pengelola dana) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha (keuntungan atau kerugian) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Akad mudharabah terbagi menjadi dua yaitu : pertama, mudharabah muthlaqah yaitu mudharabah untuk cakupan kegiatan usahanya tidak dibatasi oleh ispesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik dana. Kedua, mudharabah muqayyadah yaitu mudharabah untuk cakupan kegiatan usahanya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis sesuai permintaan peilik dana.

Dasar Pengaturan Pembiayaan Akad Mudharabah

Dasar pengaturan pada pembiayaan akad mudharabah (Akuntansi, 2003) yaitu (1) pembiayaan mudharabah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan aktiva non-kas kepada pengelola dana, (2)  Pembiayaan mudharabah yang diberikan secara bertahap diakui pada setiap tahap pembayaran atau penyerahan, (3) Pembiayaan mudharabah yang diberikan dalam bentuk kas diukur sejumlah uang yang diberikan bank pada saat pembayaran, (4) Pembiayaan mudharabah yang diberikan dalam bentuk aktiva non-kas diukur sebesar nilai wajar aktiva non-kas pada saat penyerahan, (5) Selisih nilai wajar yang diakui sebagai keuntngan atau kerugian bank, (6) Beban yang terjadi sehubungan dengan mudharabah tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan mudharabah kecuali telah disepakati bersama, (7) Setiap pembayaran kembali atas pembiayaan mudharabah oleh pengelola dana mengurangi saldo pembiayaan mudharabah, (8) Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang sebelum dimuainya usaha karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pihak mudharib yang mengurangi saldo pembiayaan dan diakui sebagai kerugian bank, (9) Sebagian pembiayaan hilang setelah dimulainya usaha tanpa adanya kelalaian atau kesahan pengelola dana maka rugi tersebut dihitung pada saat bagi hasil,  (10) Apabila mudharabah berakhir sebelum jatuh tempo dan pembiayaan belum dibayar oleh pengelola dana maka pembiayaan mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo, (11) Pembiayaan mudharabah melewati satu periode pelaporan : a) laba pembiayaan mudharabah diakui dalam periode hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati, b) rugi yang terjadi dala periode terjadi rugi tersebut dan mengurangi saldo pembiayaan mudharabah., (12) Rugi pembiayaan mudharabah yang diakibatkan penghentian mudharabah sebelum masa akad berakhir diakui sebagai pengurang pembiayaan mudharabah, (13) Rugi pengelolaan yang diakibatkan kelalaian atau kesalahan pengelola dana dibebankan pada pengelola dana, (14) Bagian laba bank yang tidak dibayarkan oleh pengelola dana pada saat mudharabah selesai atau dihentikan sebelum masanya berakhir diakui sebagai piutang tajuh tempo kepada pengelola dana. 

Ilustrasi Jurnal Akad Mudharabah

Ilustrasi Jurnal akad Mudharabah adalah sebagai berikut (Akuntansi, 2003):

a) Pada saat bank melakukan pembayaran pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas kepada mudharabah “Db. Pembiayaan mudharabah pada Kr. Kas”

b) Pada saat bank menyerahkan aktiva non-kas pembiayaan mudharabah kepada mudharib : jika aktiva lebih rendah dari nilai buku “Db. Pembiayaan mudharabah, Db. Kerugian Penyerahan aktiva pada Kr. Persediaan- aktiva non-kas mudharabah”

c) Pengeluaran biaya dalam rangka akad mudharabah “Db. Uang muka dalam rangka akad mudharabah pada Kr. Kas/kliring”

d) Pengakuan biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemberian pembiayaan mudharabah : 1) berdasarkan kesepakatan diakui pembiayaan mudharabah “Db. Biaya akad mudharabah pada Kr. Uang muka dalam rangka mudharabah”, 2) berdasarkan kesepakatan diakui sebagai pembiayaan “ Db. Pembiayaan mudharabah pada Kr. Uang muka dalam rangka akad mudharabah”.

e) Apabila sebagian pembiayaan hilang sebelum adanya pekerjaan tanpa kelalaian mudharib “Db. Penyisihan kerugian penghapusbukuan aktiva produktif-pembiayaan mudharabah pada Kr. Pembiayaan mudharabah”.

f) Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang setelah dimulai pekerjaan tanpa adanya kelalaian mudharib “tidak ada jurnal” 

g) Apabila akad mudharabah diakhiri sebelum jatuh tempo atau setelah jatuh tempo dan pembiayaan mudharabah belum dibayar oleh mudharib, maka pembiayaan mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo “Db. Pembiayaan mudharabah-piutang jatuh tempo pada Kr. Pembiayaan mudharabah “

h) Apabila seluruh pembiayaan mudharabah hilang setelah dimulainya pe kerjaan karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kela laian mudharib maka bank mengakui kerugian pembiayaan mudharabah. “Db. Penyisihan kerugian penghapusbukuan aktiva produktif - pembiayaan mudharabah pada Kr. Pembiayaan mudharabah”.

i) Pada saat akad mudharabah diakhiri sebelum jatuh tempo atau pada saat jatuh tempo dan pembiayaan mudharabah belum dibayar oleh mudharib, maka pembiayaan mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo “Db. Pembiayaan mudharabah-piutang jatuh tempo pada Kr. Pembiayaan mudharabah”

j) Penerimaan keuntungan mudharabah “Db. Kas/rekening pada Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah”

k) Pencatatan kerugian mudharabah yang melewati satu periode pelaporan “Db. Penyisihan kerugian penghapusbukuan aktiva produktif - pembiayaan mudharabah pada  Kr. Pembiayaan mudharabah”

l) Pencatatan kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan mudharib “Db. Pembiayaan mudharabah-piutang jatuh tempo pada Kr. Pembiayaan mudharabah”

m) Pelunasan pembiayaan mudharabah sebelum atau saat akad jatuh tempo “Db. Kas/Rekening pada Kr. Pembiayaan mudharabah”


Sumber Referensi :
Akuntansi, T. P. (2003). Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia 2003. PAPSI 2003.
Indonesia, I. A. (2007). kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS). PASAK KDPPLKS, 11.

Oleh Euis Juhrotul Hasanah
Mahasiswi Hukum Ekonomi Syariah STEI SEBI 2018

0/Post a Comment/Comments