Pembiayaan Excuting dan Channeling, Pengertian dan Keuntungannya


Ditulis oleh Yusuf Shalauddin 
Mahasiswa STEI SEBI Depok

WARTANUSANTARA.ID-- Dalam kegiatan fiqih transaksi keuangan kontemporer banyak sekali transaksi yang diaplikasikan dalam pembiayaan, salah satunya yaitu pembiayaan executing dan pembiayaan channeling. 

Executing merupakan bentuk pinjaman yang diberikan kepada perusahaan pembiayaan (multifinance) untuk diteruskan kepada end-user (perorangan atau badan usaha) dengan jaminan berupa piutang usaha atau jaminan lain yang disepakati. Dengan demikian Bank berperan sebagai kreditur dan lembaga pembiayaan (multifinance) sebagai debitur.

Sedangkan Channeling adalah pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah melalui multifinance yang bertindak sebagai “agent” yang tidak memiliki hak untuk memutus kredit kecuali mendapat surat kuasa dari bank. Bank memberikan pembiayaan secara langsung kepada nasabah sebagai end user melalui perusahaan mitra yang bertindak sebagai agen. Pembiayaan kepada end user merupakan eksposur pembiayaan bank. Namun, saat customer tidak melakukan pembayaran maka multifinance tetap harus membayar kepada bank.

Keuntungan pembiayaan executing dan channeling

Bersadarkan penjelasan diatas bahwa perbedaan utama dari pembiayaan executing dengan channeling adalah pada tanggung jawab dalam pembayaranya.

Pertanggung jawaban pembayaran pada pembiayaan executing lebih memberikan kesempatan terhadap institusi untuk dapat mengoptimalkan keuntungan. Karena pada dasarnya yang mendapatkan pembiayaan adalah institusi itu sendiri. Baik itu Bank Perkreditan Rakyat (BPR), multifinance, ataupun koperasi karyawan. Dengan sistem pembiayaan executing, institusi dapat mengambil untung sesuai dengan permintaan.

Sementara pada pembiayaan channeling, suatu lembaga baik perusahaan maupun koperasi yang mengkoordinir dan memberikan pembiayaan terhadap end user, lebaga tersebut bisa dikatakan sebagai broker dan mendapatkan fee dari bank. Dengan proses seperti itu, biasanya institusi tidak mendapatkan fee, jikalau dapat fee pun tidak banyak.

Bagi hasil adalah jenis pengembalian kontrak investasi, tidak pasti dan tetap. Jumlah pengembalian dana tergantung pada hasil bisnis yang sebenarnya. Sehingga dapat dikatakan bahwa sistem bagi hasil merupakan salah satu praktik perbankan syariah. Pembagian pendapatan menurut terminologi asing (Inggris) disebut profit sharing. bagi hasil berarti “membagikan sebagian keuntungan kepada karyawan perusahaan”. Ini bisa berupa pembayaran tunai tahunan berdasarkan pendapatan dari pembagian keuntungan tahun-tahun sebelumnya, atau bisa berupa pembayaran mingguan atau bulanan. Mekanisme bagi hasil lembaga keuangan syariah berlaku untuk laporan bank atau bentuk korporasi (koperasi). Para pemangku kepentingan bisnis di atas harus menerapkan transparansi dan kemitraan yang baik dan optimal. Karena semua pengeluaran dan pendapatan yang berkaitan dengan bisnis pernyataan bukan untuk kepentingan pribadi yang menjalankan proyek.

0/Post a Comment/Comments