(Sultan Muhammad Al-Fatih menjelang penaklukkan Konstantinopel/net)
WARTANUSANTARA.ID-- Shalat khauf pertama kali dilakukan oleh Rasulullah Saw. pada Perang Dzatur Riqa' bulan Rabiul Akhir tahun 4 Hijriah.
Kabilah Najed bersiap-siap untuk memerangi Rasulullah dan umatnya. Maka beliau dengan 700 pasukannya berangkat terlebih dahulu untuk memeranginya. Ketika pasukan yang dipimpin beliau tiba di wilayah mereka, tidak mendapati seorang pun selain beberapa kaum wanita, kemudian mereka ditangkap. Kabar mengenai hal ini sampai juga ke telinga kaum lelakinya, dan mereka takut kemudian berperncar ke puncak-puncak bukit.
Kemudian ada sekelompok orang dari mereka berkumpul untuk berperang. Dua pasukan tersebut saling mendekat dan menakuti satu sama lain. Saat itu tiba waktu shalat Ashar dan Rasulullah khawatir kalau musuh menyerang ketika shalat. Oleh karena itu beliau melaksanakan shalat khauf.
Pengertian Shalat Khauf dan Cara Pelaksanaannya
Shalat Khauf adalah shalat yang dikerjakan dengan syarat-syarat tertentu lantaran ada musuh yang dikhawatirkan melakukan penyerangan.
Shalat khauf dikerjakan dalam 3 cara, yaitu :
1. Jika musuh berada diluar kiblat, maka imam membagi jamaah (pasukan) menjadi dua. Sebagian pasukan (makmum) berjaga-jaga sejajar dengan arah musuh. Sebagian pasukan lainnya mengikuti shalat bersama imam. Sebagian pasukan yang mengikuti shalat bersama imam, setelah menyelesaikan satu rakaat dalam bermakmum, lalu selisih rakaat yang lain diselesaikan sendiri. Selesai shalat mereka mengambil alih penjagaan terhadap musuh. Sementara pasukan bagian kedua ganti mengerjakan shalat mengikuti imam. Ketika imam telah duduk tasyahud akhir, maka pasukan yang bermaksud di bagian kedua tadi menyempurnakan sendiri-sendiri shalatnya. Setelah tasyahud akhir maka mengikuti salam imam.
2. Jika musuh berada di arah kiblat, maka imam membentuk dua shaf jamaah. Mereka (makmum) melakukan takbiratul ihram bersama-sama imam. Jika imam bersujud, satu shaf bagian pertama mengikuti sujudnya imam, shaf yang kedua masih tetap berjaga-jaga. Apabila imam bangun dari sujud maka shaf yang kedua baru mengerjakan sujud, lalu shaf kedua yang kedua bertemu dengan shalatnya imam sewaktu tasyahud akhir,
3. Jika keadaan perang benar-benar mengkhawatirkan, dan musuh mengancam di mana-mana, maka kewajiban shalat boleh dikerjakan menurut kemampuannya. Boleh dilakukan sambil berjalan atau berkendaraan. Baik dikerjakan sambil menghadap kiblat atau tidak.
Sumber :
Nurul Yaqin karya Muhammad Khudari Bek
Fiqih Islam karya Abu Syuja' (terjemahan)