Sejarah dan Perkembangan HAM


"Apa itu HAM? Mengapa HAM itu bisa muncul? Apakah karena ketidaksengajaan atau memang dibuat karena kebutuhan rakyat Indonesia? Oke, lebih jelasnya simak penjelasan berikut..."

Ditulis oleh Alya Salsabila

Mahasiswa STEI SEBI Depok

Negara mana yang pertama kali menegakan HAM?

Berdasarkan sejarah, tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Inggris adalah negara yang pertama kali menyerukan HAM. Tercatat di Inggris terdapat seorang filsuf yang mengungkapkan gagasan atau merumuskan adanya hak alamiah (natural rights), yaitu Jhon Locke pada abad 17. Hal ini tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Sejarah perkembangan HAM di dunia barat secara garis besar ditandai dengan tiga hal penting, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis.

Inggris memberikan jaminan pada para bangsawan serta keturunannya, dimana mereka tidak akan dipenjara sebelum melalui proses pengadilan. Jaminan tersebut diberikan sebagai bentuk balas budi karena para bangsawan telah berjasa dalam membiayai kerajaan. Pada masa itu bangsawan meminta jaminan sebab kebanyakan raja jaman dahulu bertindak sesuka hati dengan membuat hukum sendiri sedangkan raja kebal terhadap hukum. Hampir semua 19 aturan yang dibuat menguntungkan raja. Maka pada tanggal 15 Juni 1215 Magna Charta dikeluarkan di Inggris. Magna Charta mengharuskan raja untuk membatalkan beberapa hak dan menghargai beberapa prosedur legal, dan untuk menerima bahwa keinginan raja dapat dibatasi oleh hukum.

Magna Charta dianggap sebagai lambang perjuangan hak-hak asasi manusia dan merupakan tonggak perjuangan lahirnya HAM. Pemikiran filsuf Jhon Locke yang merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup, kebebasan dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu pemberontakan melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Peristiwa ini dikenal sebagai Revolusi Amerika.

Mengapa Amerika bisa menegakan HAM?

Revolusi Amerika pada tahun 1776 merupakan peperangan rakyat Amerika melawan penjajah Inggris. Hasil revolusi ini adalah kemerdekaan Amerika pada tahun 1776 dari Inggris. Revolusi Amerika dan Declaration of Independence tanggal 4 Juli 1776, merupakan suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, Pada tahun yang sama, Amerika membuat sejarah dengan menegakkan HAM, yaitu dengan memasukan HAM kedalam perundangan negara. HAM di Amerika dalam perkembangannya lebih kompleks daripada HAM di Inggris.

Hal ini menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dahulu memulainya. Tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Pada abad ke-20, melalui Traktat Versailles (1919) dibentuklah International Labor Organization atau ILO yang fokus kepada upaya keadilan sosial dan kepedulian atas standar perlakuan terhadap kaum buruh. Lebih lanjut lagi, Liga Bangsa-Bangsa menggencarkan upaya untuk menghapuskan perbudakan melalui Konvensi untuk Melenyapkan Perbudakan dan Perdagangan Budak (1926)

Kapan PBB mewajibkan akan adanya HAM?

Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi PBB yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan Januari 1947. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa Universal Declaration Of Human Rights yang terdiri dari 30 pasal. UDHR merupakan awal pencapaian yang diikuti oleh deklarasideklarasi lain yang berkembang dari tahun ke tahun untuk melindungi hak asasi manusia.

Setelah UDHR, Majelis Umum PBB menetapkanInternational Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pada tanggal 16 Desember 1966. Perjanjian ini mewajibkan negara anggotanya untuk melindungi hak-hak sipil dan politik individu, termasuk hak untuk hidup, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, hak elektoral, dan hak untuk memperoleh proses pengadilan yang adil dan tidak berpihak.

Pada tanggal yang samaInternational Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Perjanjian ini menjamin hak buruh, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak standar kehidupan yang layak. Perjanjian ini merupakan bagian dari Piagam Hak Asasi Manusia Internasional bersama Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.   

Sumber :

Bahder Johan Nasution, 2017, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, CV. Mandar Maju, Bandung, hlm. 132.

Majda El Muhtaj, 2013, Dimensi-dimensi HAM : Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, PT RajaGrafindo Persada, Depok, hlm. 8-10.

Starke, J.G. 1992. Pengantar Hukum Internasional. Sinar Grafika Jakarta.

 

 

0/Post a Comment/Comments