"Apa itu HAM? Mengapa HAM itu bisa muncul? Apakah karena ketidaksengajaan atau memang dibuat karena kebutuhan rakyat Indonesia? Oke, lebih jelasnya simak penjelasan berikut..."
Ditulis oleh Alya Salsabila
Mahasiswa STEI SEBI Depok
Negara mana yang pertama kali menegakan HAM?
Berdasarkan sejarah,
tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Inggris
adalah negara yang pertama kali menyerukan HAM. Tercatat di Inggris terdapat
seorang filsuf yang mengungkapkan gagasan atau merumuskan adanya hak alamiah
(natural rights), yaitu Jhon Locke pada abad 17. Hal ini tampak dengan adanya
berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Sejarah
perkembangan HAM di dunia barat secara garis besar ditandai dengan tiga hal
penting, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis.
Inggris memberikan jaminan
pada para bangsawan serta keturunannya, dimana mereka tidak akan dipenjara
sebelum melalui proses pengadilan. Jaminan tersebut diberikan sebagai bentuk
balas budi karena para bangsawan telah berjasa dalam membiayai kerajaan. Pada masa
itu bangsawan meminta jaminan sebab kebanyakan raja jaman dahulu bertindak
sesuka hati dengan membuat hukum sendiri sedangkan raja kebal terhadap hukum.
Hampir semua 19 aturan yang dibuat menguntungkan raja. Maka pada tanggal 15
Juni 1215 Magna Charta dikeluarkan di Inggris. Magna Charta mengharuskan raja
untuk membatalkan beberapa hak dan menghargai beberapa prosedur legal, dan
untuk menerima bahwa keinginan raja dapat dibatasi oleh hukum.
Magna Charta dianggap
sebagai lambang perjuangan hak-hak asasi manusia dan merupakan tonggak
perjuangan lahirnya HAM. Pemikiran filsuf Jhon Locke yang merumuskan hak-hak
alam, seperti hak atas hidup, kebebasan dan milik (life, liberty, and property)
mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu pemberontakan
melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Peristiwa ini dikenal sebagai
Revolusi Amerika.
Mengapa
Amerika bisa menegakan HAM?
Revolusi Amerika pada
tahun 1776 merupakan peperangan rakyat Amerika melawan penjajah Inggris. Hasil
revolusi ini adalah kemerdekaan Amerika pada tahun 1776 dari Inggris. Revolusi
Amerika dan Declaration of Independence tanggal 4 Juli 1776, merupakan suatu
deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian,
Pada tahun yang sama, Amerika membuat sejarah dengan menegakkan HAM, yaitu
dengan memasukan HAM kedalam perundangan negara. HAM di Amerika dalam
perkembangannya lebih kompleks daripada HAM di Inggris.
Hal ini menempatkan
Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia
dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dahulu
memulainya. Tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di
dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun
1793 dan 1848. Pada abad ke-20, melalui Traktat Versailles (1919) dibentuklah
International Labor Organization atau ILO yang fokus kepada upaya keadilan
sosial dan kepedulian atas standar perlakuan terhadap kaum buruh. Lebih lanjut
lagi, Liga Bangsa-Bangsa menggencarkan upaya untuk menghapuskan perbudakan
melalui Konvensi untuk Melenyapkan Perbudakan dan Perdagangan Budak (1926)
Kapan
PBB mewajibkan akan adanya HAM?
Setelah perang dunia
kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh
organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi PBB yang terdiri dari 18 anggota.
PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya
dimulai pada bulan Januari 1947. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember
1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima
baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa Universal Declaration Of
Human Rights yang terdiri dari 30 pasal. UDHR merupakan awal pencapaian yang
diikuti oleh deklarasideklarasi lain yang berkembang dari tahun ke tahun untuk
melindungi hak asasi manusia.
Setelah UDHR, Majelis Umum
PBB menetapkanInternational Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pada
tanggal 16 Desember 1966. Perjanjian ini mewajibkan negara anggotanya untuk
melindungi hak-hak sipil dan politik individu, termasuk hak untuk hidup,
kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, hak elektoral, dan hak untuk
memperoleh proses pengadilan yang adil dan tidak berpihak.
Pada tanggal yang samaInternational Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Perjanjian ini menjamin hak buruh, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak standar kehidupan yang layak. Perjanjian ini merupakan bagian dari Piagam Hak Asasi Manusia Internasional bersama Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Sumber
:
Bahder
Johan Nasution, 2017, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, CV. Mandar Maju,
Bandung, hlm. 132.
Majda El Muhtaj, 2013,
Dimensi-dimensi HAM : Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, PT RajaGrafindo
Persada, Depok, hlm. 8-10.
Starke, J.G. 1992. Pengantar Hukum
Internasional. Sinar Grafika Jakarta.