Ijarah: Konsep dan Penerapannya dalam Ekonomi Syariah



Ditulis oleh Yulia Aulia Ulfahidah
Mahasiswa STEI SEBI Depok

[WARTANUSANTARA.ID] Ijarah adalah salah satu konsep penting dalam ekonomi syariah yang sering digunakan dalam berbagai transaksi keuangan. Berasal dari bahasa Arab yang berarti "sewa" atau "upah," ijarah merupakan perjanjian pemindahan hak guna suatu barang atau jasa dengan imbalan pembayaran tertentu tanpa adanya perpindahan hak milik. Konsep ini tidak hanya relevan dalam konteks keuangan, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari umat Muslim.

Pengertian Ijarah

Menurut Rachmat Syafi’i dalam bukunya Fiqh Muamalah, ijarah adalah perjanjian pemindahan hak guna suatu barang yang disertai dengan pemberian upah atau biaya sewa tanpa adanya perpindahan hak milik. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 09/DSN-MUI/IV/2000 juga menjelaskan bahwa ijarah adalah perjanjian pemindahan manfaat atau hak guna suatu barang atau jasa dalam kurun waktu tertentu dengan pembayaran upah atau sewa.

Landasan Hukum

Ijarah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam yang berakar dari ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis. Dalam Al-Qur’an, ketentuan mengenai ijarah disebutkan dalam Surah Al-Qashas ayat 26 dan Surah At-Talaq ayat 6. Selain itu, ketentuan mengenai ijarah juga diatur dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Penerapan Ijarah

1. Pembiayaan Rumah

   Salah satu contoh penerapan ijarah adalah dalam pembiayaan perumahan. Bank atau lembaga pembiayaan Islam membeli rumah yang diinginkan oleh individu dan kemudian menyewakannya kepada individu tersebut. Individu tersebut membayar sewa setiap bulan kepada bank, dan seiring berjalannya waktu, individu tersebut dapat membeli rumah tersebut dengan harga yang telah ditetapkan sebelumnya.

2. Pembiayaan Mobil

   Konsep ijarah juga diterapkan dalam pembiayaan mobil. Lembaga pembiayaan membeli mobil yang diinginkan oleh individu dan menyewakannya kepada individu tersebut. Individu tersebut membayar sewa bulanan kepada lembaga pembiayaan selama jangka waktu perjanjian.

3. Perjanjian Peralatan Bisnis

   Ijarah juga digunakan dalam perjanjian sewa peralatan bisnis. Perusahaan dapat menyewa peralatan dari lembaga pembiayaan dengan pembayaran sewa bulanan, sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk membeli peralatan tersebut.

Kesimpulan

Konsep ijarah menawarkan alternatif yang sah dan sesuai dengan prinsip syariah untuk berbagai transaksi keuangan. Dengan memahami dan menerapkan ijarah, diharapkan dapat tercipta sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan dalam masyarakat Muslim.

Sumber 

Buku : 
Syafe'i, Rahmat. (2001). Fiqh Muamalah. Jakarta : Pustaka Setia

Internet :
2. lamudi

0/Post a Comment/Comments