Oleh Rufaidah Qur’aniyah
Riba
adalah setiap pinjaman yang mensyaratkan didalamnya adanya tambahan (Yusuf Al
Qordawi)
Sebagaimana kita tahu bahwa pelarangan
riba sudah tertera dalam surat Ali-imran:130
"Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada
Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."
Makna yang dapat diambil dari ayat
tersebut bahwa tentang hukum riba yang diharamkan Islam, maka setiap
pemanfaatan, konsumsi, dan penggunaan riba yang berlipat-lipat itu dilarang
dalam Islam.
Maqashid yang ingin disampaikan dalam
riba tersebut adalah untuk mengajak manusia agar memiliki empati dan kepedulian
sosial (muwasat) dan menjauhkan diri dari praktik ribawi yang dapat mengambil
hak milik orang lain secara tidak halal.
Dan adapun perbedaan antara jual beli
dengan riba
Yang dijelaskan di dalam Al-Qur'an surat
Al-Baqarah:275
"Keadaan mereka yang demikian itu,
adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba, padahal Allah SWT. Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba"
Dalam ayat tersebut, membedakan antara
jual beli dengan riba. Jual beli adalah perbedaan antara kondisi pembeli dan
peminjam, karena kebutuhan peminjaman untuk menutupi hajat dirinya dan
keluarganya.
Sedangkan pembeli melakukan transaksi
ini karena ada kelebihan harta.
Dan oleh karena itu, pembeli adalah
sebagai indikator dari kecukupan sedangkan peminjam itu indikator dari
kefakiran. Oleh karenanya, Allah mengharamkan riba karena mengeksploitasi hajat
orang fakir dan sebaliknya Allah menghalalkan jual beli untuk membantu orang
yang membutuhkan.
Selanjutnya siap saja sih pelaku riba
yang dilaknat Rasulullah SAW?
1.
Pemakan Riba, lembaga keuangan/corporate yang
menawarkan riba (bank, BPR, koperasi, leasing, asuransi). Yaitu
perorangan/organisasi yang memberikan pinjaman hutang yang ada tambahan bunga
atau bagi hasil yang ditetapkan diawal, terdapat denda dan aturan sita-menyita
jaminan dengan dzolim.
2.
Penyetor riba, yaitu semua nasabah pribadi atau
perusahaan yang menggunakan fasilitas hutang dengan akad riba (bunga, denda,
dan sita)
3.
Penulis transaksi riba, yaitu pencatat
transaksi riba baik perorangan maupun perusahaan.
4.
Saksi, yaitu saksi transaksi riba baik pribadi
maupun perusahaan.
Rasulullah SAW bersabda bahwa,
"Satu dirham yang dimakan oleh
seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, Maka dosanya lebih
besar daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali" (HR.Ahmad dan Al
Baihaqi)
Jadi, jangan malu terlihat miskin tetapi
malulah ketika kita berpura-pura kaya, padahal dari hutang riba.
https://www.google.com/amp/s/www.sharinvest.com/macam-macam-riba-dan-contohnya/amp/
Buku 13 fakta tentang riba
Buku maqashid bosnis & keuangan
Islam karya Dr.Oni Sahroni, M.A. dan Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A.,
M.A.E.P