Oleh : Riesya Aulia Putri
Fungsi
audit syariah dilakukan oleh auditor internal yang memiliki pengetahuan dan
keterampilan terkait syariah. Hal ini ditangani oleh departemen audit internal
Lembaga Keuangan Islam (IFI) dan seorang audit internal syariah harus mampu
menunjukkan bahwa tidak ada ancaman terhadap kebebasan mereka sehingga orang
luar tidak akan meragukan objektivitas auditor (arens, 2008).
Audit Internal Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
harus memiliki cakupan lebih luas dibandingkan audit konvensional, mengingat
LKS memiliki keharusan untuk mematuhi prinsip syariah (sharia compliance).
Dalam Islam, institusi al-Hisbah dan muhtasib telah berperan untuk menjaga
kegiatan ekonomi masyarakat agar berjalan sesuai dengan tuntunan syariah (Baehaqi, 2019)
Seorang
audit internal syariah juga harus mengacu pada prinsip-prinsip syariah dan
maqashid syariah, sehingga seorang auditor tidak hanya bertanggung jawab kepada
manajemen instansi tetapi juga mempunyai kesadaran jika kegiatan mereka selalu
diawasi oleh Allah SWT. Seorang auditor internal syariah harus tau dan faham
apa saja produk-produk yang ada di Instansi ataupun transaksi-transaksi yang
ada di instansi yang di audit, agar auditor tidak salah dalam mengaudit laporan
keuangan yang berkaitan dengan transaksi tersebut dan harus sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah dan maqashid syariahnya.
(Ahmed, 2012)
menemukan beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas audit internal di
sektor publik Malaysia seperti kurangnya pelatihan dan dukungan dari manajemen,
kurangnya karyawan, dan persepsi negatif dari manajemen terhadap solusi yang
disarankan diberikan oleh auditor internal. Untuk saat ini pertumbuhan LKS
semakin banyak, akan tetapi masih sedikit auditor yang ahli dalam bidang
syariah sehingga tidak adanya keseimbangan antara pertumbuhan LKS dengan tenaga
ahli dalam bidang tersebut. Dengan ini AAOIFI menawarkan pelatihan untuk
seorang auditor dan tidak ada persyaratan untuk mengikuti pelatihan dengan
bersertifikasi CSAA (Certified Shariah Advisor And Auditor) dan CIPA (Certified
Islamic Professional Accountant).
Menurut
AAOIFI seorang auditor internal syariah harus Independen, kompetensi, dan
kinerja audit, dengan ketiga indicator ini auditor diharapkan akan meningkatkan
efektivitasnya dalam mengaudit. Dan LKS atau IFI harus adanya kepala auditor
internal untuk melaporkan tugasnya kepada SSB, SSB tersebut bertugas untuk
mengawasi jalannya pekerjaan auditor internal syariah.
Dengan
adanya pelatihan dan tidak adanya persyaratan untuk mengikuti pelatihan
tersebut, maka auditor akan mudah untuk mengikuti pelatihan yang di adakan oleh
AAOIFI. Dengan ini akan semakin efektifitas seorang auditor internal syariah
dalam mengaudit LKS.
Oleh
: Riesya Aulia Putri (Mahasiswa STEI SEBI)
Reference:
arens. (2008). Auditing and Assurance Services Financial
Services: in Malaysia : An Integrated Approach.
Baehaqi, A. (2019). AUDIT INTERNAL LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
DALAM PERPEKTIF AL-HISBAH.