Oleh : Dwi Rizka Maulia
Korupsi dapat diartikan dari arti yang sempit dan luas. Dalam arti sempit, korupsi meliputi penyuapan, penggunaan barang publik tidak sesuai dengan peruntukannya, komisi, penyelewengan, dan pemberian melebihi nilai yang diperkenankan. Dalam arti luas, korupsi mencakup hal-hal di atas ditambah nepotisme atau pavoritisme, ketidakjujuran, dan kejahatan intelektual. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Center for the Study of Democracy, University of California Irvine bahwa pada 50 negara yang menjadi sampel dari penelitian ini telah ditemukan bahwa efek semakin tinggi korupsi akan menimbulkan, peningkatan kontrol pemerintah terhadap ekonomi, semakin menurunnya norma dan nilai-nilai, dan mengecilnya integrasi negara tersebut dengan perekonomian dunia.
(Gambar : Koran Jakarta)
|
Transparency International Indonesia membuat sebuah released Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada tahun 2018. Menunjukkan bahwa Indonesia berada di posisi ke-89 dengan skor 38. Rendahnya skor penerapan tata kelola yang baik dan tingginya tingkat korupsi menandakan bahwa tidak ada akuntabilitas dalam manajemen keuangan pemerintah.
Sebuah data menunjukkan bahwa dari tahun 2009 - 2013 Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (sebagai internal auditor pemerintah), telah membantu kejaksaan, polisi, pengadilan dan Komite Pemberantasan Korupsi menghitung dugaan kerugian negara akibat korupsi (fraud) sebesar 10,149 triliun rupiah. Jumlah dugaan kerugian yang sangat besar tersebut, mencerminkan lemahnya penerapan tatakelola pemerintahan yang baik di negara kita.
Salah satu unsur penting dalam upaya menjadikan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi adalah melalui upaya pencegahan korupsi. Mengingat korupsi terjadi karena adanya dua unsur yakni niat dan kesempatan, maka upaya pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan membangun sistem yang efektif untuk menekan kesempatan orang melakukan korupsi. Salah satu sistem yang efektif adalah dengan penerapan good governance di pemerintahan dengan tiga unsur penting yakni transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas
Konsep Pillars of integrity yang merupakan hasil diskusi pada forum The Economic Development Institue (EDI) of the World Bank memperkenalkan unsur penting dalam good governance mencakup auditor pemerintah yang meliputi BPK, BPKP, dan Inspektorat Jenderal, Inspektorat, Bawasda, Satuan Pengawas Intern, dan Kantor Akuntan Publik.
Pillars of integrity merupakan elemen penting untuk memiliki komitmen yang tinggi dalam mengatur, mengidentifikasi, memahami mekanisme pelaporan keuangan dan harus bertanggung jawab untuk mencegah dari penipuan dalam menegakkan dana publik, dengan menerapkan pengendalian internal yang efektif.
Kewajiban lain yang harus dipikul pillars of integrity adalah menjadi salah satu agen yang ikut membangun terwujudnya good governance. Peran ini diimplementasikan melalui penciptaan keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyajian laporan keuangan organisasi baik pemerintah maupun swasta.
Dalam rangka mewujudkan good governance yang efektif mendukung pencegahan korupsi diperlukan partisipasi dari berbagai pihak. Mengingat korupsi adalah kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), maka harus diberantas dengan cara-cara yang luar biasa pula. Pemberantasan korupsi dan pencegahan korupsi bukan hanya menjadi tanggungjawab para penegak hukum namun juga perlu adanya partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat. Salah satu korupsi yang menyebabkan rendahnya indeks persepsi korupsi Indonesia sehingga sampai dengan saat ini Indonesia tetap dianggap sebagai negara korup adalah banyaknya korupsi pada sektor pelayanan publik. Oleh kerena itu, para pemegang otoritas kekuasaan pada setiap level pemerintahan dan instansi pelayanan publik harus memperkuat instansinya untuk tetap berorientasi pada masyarakat.
Sumber :
Anugerah, R. (2014). Peranan Good Corporate Governance Dalam Pencegahan Fraud. Jurnal Akuntansi, 3(1), 101–113. Retrieved from https://ejournal.unri.ac.id/index.php/JA/article/viewFile/2538/2493
Suyono, E., & Hariyanto, E. (2012). Relationship Between Internal Control, Internal Audit, and Organization Commintment With Good Governance: Indonesian Case. China-USA Business Review, ISSM 1537-1514, 11(9), 1237–1245.
Umar, H. (2011). Peran Akuntan Dalam Pemberantasan Korupsi. Sosiohumaniora, Volume 13, N0. 1, 13(1), 108–126.