Oleh: Nurazizah
Dewasa
ini, Indonesia digencarkan dengan fenomena munculnya transportasi yang berbasis
aplikasi atau transportasi online. Transportasi online adalah transportasi yang memanfaatkan aplikasi sebagai media pemesanan untuk memudahkan
konsumen dalam hal pemenuhan akan kebutuhannya. Berbagai macam fasilitas layanan online yang tersedia di masyarakat,
mulai dari sarana pembayaran online, belanja online, hingga transportasi online
dengan mudah dapat dinikmati melalui sarana e-commerce yang banyak
tersedia saat ini.
Betapa
mudahnya bertransaksi di era digital sekarang ini. Akan tetapi, tidak serta
merta bisa melakukan transaksi tanpa adanya
aturan yang jelas. Tentunya bermuamalah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. Di Indonesia yang penduduknya mayoritas beragama Islam memberikan ruang yang cukup
luas untuk mengembangkan usaha yang berdasarkan prinsip
syari’ah.
Seiring perkembangan
tersebut, para praktisi hukum Islam dituntut untuk membuat regulasi terkait dengan produk-produk baru yang bermunculan secara masif. Dan juga dituntut untuk memberikan penjelasan mengenai produk-produk baru atau regulasi yang tidak bertentangan dengan aturan syari’ah. Parameter yang digunakan oleh praktisi hukum Islam untuk menilai suatu
produk muamalah yang sesuai prinsip syariah adalah dengan memperhatikan kesesuaian
dengan akad atau transaksi syariah, terbebas dari transaksi yang dilarang,
serta menjaga adab-adab islam.
Salah
satu fasilitas layanan jasa tranportasi online yang paling populer di masyarakat
yaitu aplikasi Go-jek. Go-jek memulai perjalanannya pada tahun 2010
dengan layanan pertama yaitu pemesanan ojek melalui call-center.
Kemudian pada tahun 2015, Go-jek berkembang pesat setelah meluncurkan sebuah
aplikasi dengan tiga layanan, yaitu: Go-Ride, Go-Send, dan Go-Mart. Berawal
dari layanan transportasi, sekarang aplikasi Go-jek memiliki lebih dari 20
layanan yang menjadi solusi buat tantangan sehari-hari. Berkat itu juga, Go-jek
menjadi salah satu paltform teknologi terbesar yang melayani jutaan pengguna di
Asia Tenggara dengan megembangkan tiga Super-app: untuk customer, untuk
mitra driver, dan juga untuk mitra merchant. Dikutip dari website
resmi Go-Jek https://www.go-jek.com/
Gojek
merupakan aplikasi yang menawarkan layanan jasa transportasi online dengan
menyediakan berbagai fasilitas lainnya dan
layanan yang paling diminati setelah Go-Ride adalah layanan
Go-food. Dalam
mekanisme transaksi Go-Food, pelanggan terlebih
dahulu harus menginstall aplikasi Go-jek tersebut
agar bisa memesan makanan
via Go-food.
Setelah itu, pelanggan memilih fitur Go-Food
dan cukup memilih restaurant pada aplikasi dan memilih
menu makanan yang
akan dipesan. Kemudian secara otomatis muncul total
harga yang harus dibayarkan. Ketika pelanggan sudah memilih
menu makanan yang diinginkan, informasi kemudian terkirim
ke server Go-Jek dan sistem informasi Go-Jek meneruskan
informasi kepada driver Go-jek yang berada disekitar
lokasi.
Pada saat itu juga, Driver Go-Jek menerima orderan dan memesan makan
yang dipesan oleh pelanggan dengan membayarkan biaya pesanan
tersebut terlebih dahulu. Setelah itu, driver mengantarkan
makanan ke tempat yang
telah ditentukan oleh pemesan. Dari jasa membelikan
dan mengantarkan makanan tersebut, Go-Jek akan menerima
fee dari jasa tersebut. Fee tersebut dihitung dari jarak per/km.
Semakin jauh tempat tinggal pelanggan makasemakin
banyak fee yang harus diterima oleh driver Gojek.
Menurut Oni Sahroni dalam bukunya yang
berjudul “Fikih Muamalah Kontemporer” menyebutkan bahwa, Transaksi pesan
makanan via jasa transportasi online itu dibolehkan menurut fikih, dengan
ketentuan pesanan harus halal. Selain itu, pesanan, harga, dan upah jasa titip
harus jelas diketahui dan disepakati sebelum memesan (transaksi). pesanan bisa
diketahui jumlah atau spesifikasinya, di antaranya melalui gambar yang jelas
(bil mu’ayanah au bil washf).
Transaksi
yang berlaku dalam pesan makanan via transportasi online ada dua pilihan.
Pilihan pertama, menggunakan akad wakalah bil ujrah dimana si pemesan
membayar dengan menggunakan saldo yang terdapat diaplikasi, sebagai contohnya
yaitu Go-Pay. Pilihan kedua yaitu dengan menggunakan akad Qard wal
Wakalah bil Ujrah dimana si driver membayarkan biaya makanan yang dipesan
oleh pemesan dan setelah pesanan sampai ke tangan pemesan maka pemesan
membayarnya ditambah dengan biaya ongkos kirim.
Dari
paparan diatas, penulis menyimpulkan bahwa pesan makanan via Go-Food itu dibolehkan
tetapi pesanan harus halal, biaya ongkos kirim diketahui, harga dan spesifikasi
pesanan jelas. Adapun jika dilihat dari segi maslahat, pesan makanan dengan
menggunakan transportasi online ini memberikan manfaat. Misalnya, bagi seorang
karyawan yang memiliki keterbatasan waktu istirahat, maka dapat menggunakan
aplikasi Go-Food untuk memenuhi kebutuhan makan siangnya sehingga bisa
memanfaatkan waktu istirahatnya dengan efisien.
Referensi
Sahroni, O. (2019). Fikih
Muamalah Kontemporer (Membahas Ekonomi Kekinian). Jakarta: Republika
Penerbit.