MENGUSUT HUKUM PESAN MAKANAN VIA OJEK ONLINE


Oleh: Nurazizah


Dewasa ini, Indonesia digencarkan dengan fenomena munculnya transportasi yang berbasis aplikasi atau transportasi online. Transportasi online adalah transportasi yang memanfaatkan aplikasi sebagai media pemesanan untuk memudahkan konsumen dalam hal pemenuhan akan kebutuhannya. Berbagai macam fasilitas layanan online yang tersedia di masyarakat, mulai dari sarana pembayaran online, belanja online, hingga transportasi online dengan mudah dapat dinikmati melalui sarana e-commerce yang banyak tersedia saat ini.

Betapa mudahnya bertransaksi di era digital sekarang ini. Akan tetapi, tidak serta merta bisa melakukan transaksi tanpa adanya aturan yang jelas. Tentunya bermuamalah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. Di Indonesia yang penduduknya mayoritas beragama Islam memberikan ruang yang cukup luas untuk mengembangkan usaha yang berdasarkan prinsip syari’ah.

Seiring perkembangan tersebut, para praktisi hukum Islam dituntut untuk membuat regulasi terkait dengan produk-produk baru yang bermunculan secara masif. Dan juga dituntut untuk memberikan penjelasan mengenai produk-produk baru atau regulasi yang tidak bertentangan dengan aturan syari’ah. Parameter yang digunakan oleh praktisi hukum Islam untuk menilai suatu produk muamalah yang sesuai prinsip syariah adalah dengan memperhatikan kesesuaian dengan akad atau transaksi syariah, terbebas dari transaksi yang dilarang, serta menjaga adab-adab islam.

Salah satu fasilitas layanan jasa tranportasi online yang paling populer di masyarakat yaitu aplikasi Go-jek. Go-jek memulai perjalanannya pada tahun 2010 dengan layanan pertama yaitu pemesanan ojek melalui call-center. Kemudian pada tahun 2015, Go-jek berkembang pesat setelah meluncurkan sebuah aplikasi dengan tiga layanan, yaitu: Go-Ride, Go-Send, dan Go-Mart. Berawal dari layanan transportasi, sekarang aplikasi Go-jek memiliki lebih dari 20 layanan yang menjadi solusi buat tantangan sehari-hari. Berkat itu juga, Go-jek menjadi salah satu paltform teknologi terbesar yang melayani jutaan pengguna di Asia Tenggara dengan megembangkan tiga Super-app: untuk customer, untuk mitra driver, dan juga untuk mitra merchant. Dikutip dari website resmi Go-Jek https://www.go-jek.com/

Gojek merupakan aplikasi yang menawarkan layanan jasa transportasi online dengan menyediakan berbagai fasilitas lainnya dan layanan yang paling diminati setelah Go-Ride adalah layanan Go-food. Dalam mekanisme transaksi Go-Food, pelanggan terlebih dahulu harus menginstall aplikasi Go-jek tersebut agar bisa memesan makanan via Go-food. Setelah itu, pelanggan memilih fitur Go-Food dan cukup memilih restaurant pada aplikasi dan memilih menu makanan yang akan dipesan. Kemudian secara otomatis muncul total harga yang harus dibayarkan. Ketika pelanggan sudah memilih menu makanan yang diinginkan, informasi kemudian terkirim ke server Go-Jek dan sistem informasi Go-Jek meneruskan informasi kepada driver Go-jek yang berada disekitar lokasi.

Pada saat itu juga, Driver Go-Jek menerima orderan dan memesan makan yang dipesan oleh pelanggan dengan membayarkan biaya pesanan tersebut terlebih dahulu. Setelah itu, driver mengantarkan makanan ke tempat yang telah ditentukan oleh pemesan. Dari jasa membelikan dan mengantarkan makanan tersebut, Go-Jek akan menerima fee dari jasa tersebut. Fee tersebut dihitung dari jarak per/km. Semakin jauh tempat tinggal pelanggan makasemakin banyak fee yang harus diterima oleh driver Gojek.

Menurut Oni Sahroni dalam bukunya yang berjudul “Fikih Muamalah Kontemporer” menyebutkan bahwa, Transaksi pesan makanan via jasa transportasi online itu dibolehkan menurut fikih, dengan ketentuan pesanan harus halal. Selain itu, pesanan, harga, dan upah jasa titip harus jelas diketahui dan disepakati sebelum memesan (transaksi). pesanan bisa diketahui jumlah atau spesifikasinya, di antaranya melalui gambar yang jelas (bil mu’ayanah au bil washf).

Transaksi yang berlaku dalam pesan makanan via transportasi online ada dua pilihan. Pilihan pertama, menggunakan akad wakalah bil ujrah dimana si pemesan membayar dengan menggunakan saldo yang terdapat diaplikasi, sebagai contohnya yaitu Go-Pay. Pilihan kedua yaitu dengan menggunakan akad Qard wal Wakalah bil Ujrah dimana si driver membayarkan biaya makanan yang dipesan oleh pemesan dan setelah pesanan sampai ke tangan pemesan maka pemesan membayarnya ditambah dengan biaya ongkos kirim.

Dari paparan diatas, penulis menyimpulkan bahwa pesan makanan via Go-Food itu dibolehkan tetapi pesanan harus halal, biaya ongkos kirim diketahui, harga dan spesifikasi pesanan jelas. Adapun jika dilihat dari segi maslahat, pesan makanan dengan menggunakan transportasi online ini memberikan manfaat. Misalnya, bagi seorang karyawan yang memiliki keterbatasan waktu istirahat, maka dapat menggunakan aplikasi Go-Food untuk memenuhi kebutuhan makan siangnya sehingga bisa memanfaatkan waktu istirahatnya dengan efisien.

Referensi


Sahroni, O. (2019). Fikih Muamalah Kontemporer (Membahas Ekonomi Kekinian). Jakarta: Republika Penerbit.

0/Post a Comment/Comments