DituIis OIeh Riska MauIinda SakiIa
Secara teori, penelitian ini merujuk
pada konsep syirkah atau musyarakah yang dijelaskan oleh tokoh-tokoh seperti
Kasmir, Hasan, dan Hosen, serta memperkuat argumentasinya dengan dasar hukum
Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 12 dan QS. Sad: 24), hadis Nabi, dan Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah (KHES) Pasal 134–186.
Metode penelitian yang digunakan
adalah studi pustaka (library research), di mana penulis menganalisis
berbagai sumber literatur relevan seperti jurnal, buku, dan artikel ilmiah
untuk membangun pemahaman konseptual terhadap akad musyarakah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
musyarakah telah diterapkan luas di lembaga keuangan syariah, terutama dalam
bentuk kerjasama modal antara bank dan nasabah. Akad ini memfasilitasi sistem
bagi hasil yang sesuai prinsip syariah. Selain itu, dijelaskan pula inovasi
produk pembiayaan seperti musyarakah mutanaqisah, yang bersifat hybrid dan
sangat potensial diterapkan dalam konteks pembiayaan properti di Indonesia.
Analisis
Kritis terhadap Jurnal
Kelemahan/Kekurangan:
- Tidak terdapat data empiris
atau studi kasus yang konkret dari lembaga keuangan syariah tertentu. Hal
ini menyebabkan jurnal lebih kuat pada aspek normatif-teoritis ketimbang
aplikatif.
- Evaluasi terhadap risiko-risiko
dalam penerapan akad musyarakah, khususnya jenis hybrid, belum dibahas
secara mendalam. Padahal musyarakah dikenal sebagai pembiayaan dengan
risiko tinggi.
- Jurnal ini belum mengakomodasi
perspektif dari stakeholder terkait, seperti nasabah, pengelola bank syariah,
atau dewan pengawas syariah, sehingga ruang analisisnya terasa sempit.
Kekuatan/Kelebihan:
- Jurnal ini berhasil menyusun
konsep akad musyarakah secara sistematis, dimulai dari pengertian,
landasan hukum, rukun dan syarat, hingga variasi bentuk syirkah seperti
al-‘inan, mufawadhah, a’mal, dan wujuh.
- Integrasi antara teori fikih
klasik dengan regulasi hukum positif di Indonesia melalui KHES menambah
bobot legal-formal dari tulisan ini.
- Pembahasan musyarakah hybrid
seperti musyarakah mutanaqisah sangat informatif, lengkap dengan tahapan
implementasi dan keunggulan dibanding pembiayaan konvensional.
Sebagai pembanding, jurnal oleh
Putri Dona Balgis (2017) dalam JESI memberikan gambaran lebih konkret terkait
penerapan akad musyarakah mutanaqisah pada pembiayaan rumah, termasuk tahapan,
risiko, dan dampaknya. Hal ini membuat analisis dalam jurnal Balgis terasa
lebih aplikatif.
Dengan demikian, jurnal ini cocok
dijadikan referensi awal untuk memahami dasar dan bentuk akad musyarakah dalam
perbankan syariah. Namun, untuk keperluan praktis, perlu digabungkan dengan
jurnal atau studi lapangan lain yang lebih empiris.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, jurnal “Penerapan
Akad Musyarakah pada Perbankan Syariah” memberikan kontribusi penting dalam
memperkaya literatur mengenai pembiayaan berbasis syariah, khususnya akad
musyarakah. Pembahasan yang disajikan penulis sangat sistematis, dimulai dari
konsep dasar, dasar hukum, jenis-jenis syirkah, hingga inovasi bentuk akad
dalam praktik perbankan syariah modern. Kehadiran produk hybrid seperti
musyarakah mutanaqisah menjadi bukti bahwa akad klasik ini dapat dikembangkan
secara dinamis mengikuti kebutuhan industri keuangan kontemporer.
Namun demikian, jurnal ini masih
memiliki keterbatasan dari sisi aplikatif karena tidak menghadirkan data
empiris atau studi kasus riil dari institusi keuangan. Padahal, dengan topik
yang sangat praktis, pembahasan berbasis lapangan akan sangat memperkaya dan
memperkuat validitas argumen. Selain itu, analisis terhadap risiko serta tantangan
implementatif seperti beban pajak, administrasi pembiayaan, dan potensi
wanprestasi nasabah juga perlu didalami lebih lanjut.
Jurnal ini cocok dijadikan acuan
awal untuk mahasiswa, akademisi, maupun praktisi yang ingin memahami struktur
dasar akad musyarakah dalam kerangka hukum dan teori Islam. Untuk penelitian
lanjutan, disarankan agar fokus diarahkan pada implementasi nyata akad
musyarakah pada sektor-sektor produktif, disertai data kuantitatif dan
kualitatif yang dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas dan
keberlanjutannya sebagai instrumen pembiayaan umat secara syariah.