Review Atas JurnaI BerjuduI "Penerapan Akad Musyarakah pada Perbankan Syariah"


DituIis OIeh Riska MauIinda SakiIa
Mahasiswa STEI SEBI Depok

[WARTANUSANTARA.ID] Jurnal berjudul “Penerapan Akad Musyarakah pada Perbankan Syariah” karya M. Ziqhri Anhar Nst dan Muhammad Arif, diterbitkan dalam Jurnal Ilmu Perbankan dan Keuangan Syariah, Vol. 4 No. 2 Tahun 2022. Penelitian ini mengangkat isu mengenai pentingnya pemahaman dan penerapan akad musyarakah dalam sistem pembiayaan syariah, khususnya dalam konteks perbankan. Tujuan utamanya adalah untuk menjelaskan secara teoritis dan praktis bagaimana musyarakah digunakan dalam produk-produk keuangan syariah, termasuk bentuk-bentuk hybrid seperti musyarakah mutanaqisah dan musyarakah wal murabahah.

Secara teori, penelitian ini merujuk pada konsep syirkah atau musyarakah yang dijelaskan oleh tokoh-tokoh seperti Kasmir, Hasan, dan Hosen, serta memperkuat argumentasinya dengan dasar hukum Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 12 dan QS. Sad: 24), hadis Nabi, dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Pasal 134–186.

Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka (library research), di mana penulis menganalisis berbagai sumber literatur relevan seperti jurnal, buku, dan artikel ilmiah untuk membangun pemahaman konseptual terhadap akad musyarakah.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa musyarakah telah diterapkan luas di lembaga keuangan syariah, terutama dalam bentuk kerjasama modal antara bank dan nasabah. Akad ini memfasilitasi sistem bagi hasil yang sesuai prinsip syariah. Selain itu, dijelaskan pula inovasi produk pembiayaan seperti musyarakah mutanaqisah, yang bersifat hybrid dan sangat potensial diterapkan dalam konteks pembiayaan properti di Indonesia.

Analisis Kritis terhadap Jurnal

Kelemahan/Kekurangan:

  • Tidak terdapat data empiris atau studi kasus yang konkret dari lembaga keuangan syariah tertentu. Hal ini menyebabkan jurnal lebih kuat pada aspek normatif-teoritis ketimbang aplikatif.
  • Evaluasi terhadap risiko-risiko dalam penerapan akad musyarakah, khususnya jenis hybrid, belum dibahas secara mendalam. Padahal musyarakah dikenal sebagai pembiayaan dengan risiko tinggi.
  • Jurnal ini belum mengakomodasi perspektif dari stakeholder terkait, seperti nasabah, pengelola bank syariah, atau dewan pengawas syariah, sehingga ruang analisisnya terasa sempit.

Kekuatan/Kelebihan:

  • Jurnal ini berhasil menyusun konsep akad musyarakah secara sistematis, dimulai dari pengertian, landasan hukum, rukun dan syarat, hingga variasi bentuk syirkah seperti al-‘inan, mufawadhah, a’mal, dan wujuh.
  • Integrasi antara teori fikih klasik dengan regulasi hukum positif di Indonesia melalui KHES menambah bobot legal-formal dari tulisan ini.
  • Pembahasan musyarakah hybrid seperti musyarakah mutanaqisah sangat informatif, lengkap dengan tahapan implementasi dan keunggulan dibanding pembiayaan konvensional.

Sebagai pembanding, jurnal oleh Putri Dona Balgis (2017) dalam JESI memberikan gambaran lebih konkret terkait penerapan akad musyarakah mutanaqisah pada pembiayaan rumah, termasuk tahapan, risiko, dan dampaknya. Hal ini membuat analisis dalam jurnal Balgis terasa lebih aplikatif.

Dengan demikian, jurnal ini cocok dijadikan referensi awal untuk memahami dasar dan bentuk akad musyarakah dalam perbankan syariah. Namun, untuk keperluan praktis, perlu digabungkan dengan jurnal atau studi lapangan lain yang lebih empiris.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, jurnal “Penerapan Akad Musyarakah pada Perbankan Syariah” memberikan kontribusi penting dalam memperkaya literatur mengenai pembiayaan berbasis syariah, khususnya akad musyarakah. Pembahasan yang disajikan penulis sangat sistematis, dimulai dari konsep dasar, dasar hukum, jenis-jenis syirkah, hingga inovasi bentuk akad dalam praktik perbankan syariah modern. Kehadiran produk hybrid seperti musyarakah mutanaqisah menjadi bukti bahwa akad klasik ini dapat dikembangkan secara dinamis mengikuti kebutuhan industri keuangan kontemporer.

Namun demikian, jurnal ini masih memiliki keterbatasan dari sisi aplikatif karena tidak menghadirkan data empiris atau studi kasus riil dari institusi keuangan. Padahal, dengan topik yang sangat praktis, pembahasan berbasis lapangan akan sangat memperkaya dan memperkuat validitas argumen. Selain itu, analisis terhadap risiko serta tantangan implementatif seperti beban pajak, administrasi pembiayaan, dan potensi wanprestasi nasabah juga perlu didalami lebih lanjut.

Jurnal ini cocok dijadikan acuan awal untuk mahasiswa, akademisi, maupun praktisi yang ingin memahami struktur dasar akad musyarakah dalam kerangka hukum dan teori Islam. Untuk penelitian lanjutan, disarankan agar fokus diarahkan pada implementasi nyata akad musyarakah pada sektor-sektor produktif, disertai data kuantitatif dan kualitatif yang dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas dan keberlanjutannya sebagai instrumen pembiayaan umat secara syariah.

0/Post a Comment/Comments