Oleh Aylan Zein
Dulu, pada tahun 2013 saya sempat bertanya pada rekan saya apa sih
arti “faktur pajak digunggung?” rekan saya jawab digunggung itu dari bahasa
jawa, artinya di tambahkan. Jadi nilai
faktur pajak yang digunggung pada SPT Masa PPN adalah jumlah total faktur pajak
yang ditambahkan. Total nilai yang di
tulis manual akan menambah perolehan jumlah faktur pajak keluaran di SPT PPN
Masa. Biasanya, nilai faktur pajak yang
digunggung ini diperoleh dari total nilai penjualan ke Pembeli NON PKP dan NON
NPWP. Sejak adanya efaktur yang di
launching serentak se Indonesia mulai Juli 2015 muncul pertanyaan “apakah
pengisian faktur pajak digunggung ini masih diperbolehkan?”
Jawabannya adalah boleh.
Sepanjang memenuhi criteria sebagai PKP dalam kategori pedagang
eceran. Adapun ketentuannya dapat dibaca
dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata
Cara pengisian seerta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai (SPT Masa PPN) pada pasal 7
sbb
(1)
PKP yang diperkenankan melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN
1111
dengan cara digunggung adalah:
- PKP
Pedagang Eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Peraturan pemerintah
Nomor 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak penjualan atas Barang Mewah; atau
- PKP yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang
diatur secara khusus pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) PKP yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun
melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa
PPN 1111 dengan cara digunggung
merupakan PKP yang menyampaikan SPT Masa
PPN dengan tidak benar.
(3) PKP wajib melaporkan
Daftar Pajak keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan
Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN 1111 pada
formulir 1111 A2 untuk Masa Pajak
yang sama dengan tanggal Faktur Pajak
dibuat.
(4) PKP Wajib melaporkan dalam formulir B3 atas
Pajak Masukan yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan dapat dikreditkan
namun tidak dilakukan pengkreditan oleh
PKP.
(5) PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN 1111
tetapi isinya tidak benar dapat
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sedangkan dalam pasal 20
Peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak penjualan atas Barang Mewah, adalah sebagai berikut
Pasal 20
(1) Pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan
keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual,
tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf e angka 2 Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
(2) Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengusaha
Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
a. melalui suatu tempat penjualan eceran atau
langsung mendatangi dari satu tempat konsumen
akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
b. dengan cara penjualan eceran
yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran
tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
c. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak
atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli
langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
(3) Termasuk dalam pengertian Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
a. melalui suatu tempat
penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi
dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
b. dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului
dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
c. pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa
Kena Pajak dilakukan secara tunai.
Dengan demikian apabila kita bukan
termasuk dalam kategori pedagang eceran sesuai dengan ketentuan di atas, maka
penjualan/penyerahan barang/jasa kena pajak ke pembeli Non PKP dan Non NPWP
tetap harus dibuat di efaktur dengan menuliskan NPWP nya 00.000.000.0-000.000
dan mencantumkan nomor NIK sesuai KTP pada kolom referensi (Optional). Adapun jika pembeli Non NPWP dan Non PKP tsb
tidak menginginkan faktur pajak yang telah kita terbitkan karena mereka pun
tidak perlu, maka faktur pajak tsb di arsipkan saja di internal PKP
Penjual. Begitupun jika pembeli Non PKP
dan Non NPWP tersebut melakukan retur barang karena ia tidak bisa menerbitkan
nota retur, maka atas retur tsb dipotongan langsung di faktur pajak acuannya
(dibuat faktur pajak pengganti).
dan apa sanksi bagi PKP ? karena customer tidak mau memberikan alamat lengkapnya .. mohon bantuan terimakasih
PKP yang di perbolehkan membuat faktur pajak dengan cara digunggung adalah PKP yang masuk dalam kategori pedagang eceran sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012. Sedangkan untuk PKP yang bukan pedagang eceran, maka atas pembelian terhadap pembeli non NPWP tetap diterbitkan faktur pajak keluaran seperti biasa melalui aplikasi efaktur.
Adapun kewajiban pencantuman NIK (No KTP) untuk penjualan ke pembeli Non NPWP yang ada pada ketentuan PER-26/PJ/2017 sampai sekarang masih ditunda. Penundaan kewajiban ini disampaikan terakhir kali dalam PER-09/PJ/2018 (terlampir)
Jika melihat pada pertanyaan yang disampaikan, saran saya adalah tetap dibuatkan faktur pajak keluaran untuk pembeli tersebut dengan menuliskan identitas sbb:
Nama : nama bisa ditulis sesuai identitas yang pembeli berikan
No NIK : jika tidak memberikan fotokopi KTP dapat dikosongkan (di isi 000)
Alamat : jika tidak ada alamat sesuai ktp yang diberikan, bisa di isi dengan alamat tempat usaha atau tempat tinggal walau tidak lengkap (misal Jl. Pamanukan Pamanukan, Semarang)
Adapun jika PKP tidak menerbitkan faktur pajak atas pembelian tsb akan muncul explosure koreksi pajak. Atas penjualan yang seharusnya diterbitkan faktur pajak dapat dikenai sanksi senilai 2% dari nilai DPP (UU KUP) dan atas PPN yang seharusnya dipungut 10% dari Nilai DPP.
Hal ini karena sampai saat ini, saya belum menemukan produk hukum tertulis baik berupa SE, PER, PMK, dan semacamnya yang menyatakan bahwa selain PKP yang termasuk pedangan eceran boleh menerbitkan faktur pajak dengan cara digunggung.
Semoga jawaban saya membantu. Semua jawaban saya didasarkan pada pengalaman yang saya alami dan ketika dilakukan pemeriksaan pajak.
Terima kasih atas perhatiannya,
Salam, Aylan Zein