Senin, 08 Maret 2021
KPPRI Selenggarakan Talkshow, Netty Aher: Perspektif Perempuan Harus Hadir Untuk Keputusan Politik Berkeadilan
Zainab Al-Ghazali, Si Penentang Kezaliman
Zainab Al-Ghazali, Si Penentang Kezaliman
ZAENAB AL GHAZALI, SI PENENTANG KEZALIMAN Nasab perempuan ini berada dalam jalur yang mulia. Ayahnya adakah Syekh Al...
Dikirim oleh Satria Hadilubis pada Jumat, 05 Maret 2021
Drone Bayraktar TB2 mencapai target pada jarak terpanjang dalam latihan angkatan laut
KLB Demokrat: Anomali Demokrasi & Balas dendam Politik.
KLB Demokrat: Anomali Demokrasi & Balas dendam Politik
Minggu, 07 Maret 2021
Menhan Turki : Penghormatan Mesir untuk landas kontinen Turki 'penting'
Turki mendukung dialog dengan Yunani
Hubungan dengan NATO
Pemerintah Tak Bisa Intervensi KLB PD, Jimly Asshiddiqie : Kalau Pemerintah Mau Netral, Lakukan 2 Tindakan Ini
Kalau Pemerintah hendak mmastikn sikap netralnya, bisa sj Pemerintah (1) tdk mngesahkan pndaftaran pngurus "KLB" tsb & (2) Presiden angkat KSP baru utk gantikan Moeldoko sbgmana mestinya. https://t.co/YjwGNcIdti
— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) March 6, 2021
Sabtu, 06 Maret 2021
Baksos di Indramayu, Netty Aher Ingatkan Pemerintah Agar Lakukan Pendekatan Promotif Kesehatan
Jumat, 05 Maret 2021
Presiden Erdogan menyampaikan belasungkawa untuk 11 tentara syahid
[wartanusantara.id] Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang berduka dari 11 tentara yang menjadi martir dalam kecelakaan helikopter militer di Turki timur pada hari Kamis.
“Akibat jatuhnya helikopter militer dalam perjalanan dari Bingol ke Tatvan di Bitlis, 11 anak kami menjadi martir.
"Saya berharap rahmat Allah atas para martir heroik kami dan pemulihan yang cepat untuk yang terluka," kata Erdogan di Twitter.
Sebelumnya, setidaknya 11 tentara Turki, termasuk seorang perwira senior, menjadi martir dan dua lainnya terluka ketika sebuah helikopter militer jatuh di provinsi Bitlis.
Kontak dengan helikopter militer tipe Cougar, yang lepas landas dari provinsi Bingol timur ke distrik Tatvan di Bitlis pada pukul 1.55 sore. waktu setempat (1055GMT), hilang pada 14.25 (1125GMT).
Erdogan juga berbicara melalui telepon dengan Yigitalp Erbas, putra Letnan Jenderal Osman Erbas yang syahid, kata Direktorat Komunikasi Turki dalam sebuah pernyataan.
Presiden menyatakan penyesalannya yang mendalam bahwa Osman Erbas, yang memberikan layanan vital bagi negara dan bangsa, kehilangan nyawanya dalam kecelakaan yang menyakitkan, kata pernyataan itu.
Dia berharap belas kasihan Tuhan atas komandan martir dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga dan orang yang dicintainya, tambahnya.
Kamis, 04 Maret 2021
PP KAMMI: PSSI Kecewakan Supporter Timnas Indonesia
[wartanusantara.id] - Euforia pendukung tim sepak bola nasional Indonesia seketika kandas, dengan beredarnya informasi bahwa pertandingan perdana Timnas U 23 VS Tira Persikabo gagal dilaksanakan perihal tidak.mendapatkan perizinan dari pihak polri.
Pengurus Pusat KAMMI melalui Kepala departemen Olahraganya Wahid Ikhwan, menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak penyelenggara yang menurutnya terlalu teledor dalam mengumumkan pertandingan yang akan dimainkan oleh Timnas melawan beberapa club nasional.
Menurut Wahid gagalnya timnas untuk bertanding dengan beberapa club nasional karena kesalahan dari pihak PSSI, "Salahnya PSSI adalah izin belum keluar dari pihak Polri tapi PSSI sudah begitu optimis akan mendapatkan izin, akhirnya PSSI keluarkan jadwal pertandingan, bahkan sudah deal dengan TV swasta untuk penayangan pertandingan."
Laga pertandingan timnas U23 VS Tira Persikabo yang awalnya akan diselenggerkan di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat dan disiarkan langsung pada Rabu (3/3/2021) pukul 19.30 akhirnya tidak jadi berlangsung.
"Kami sebagai supporter timnas merasa sangat kecewa pastinya dengan gagalnya timnas merumput lg, kalo kayak gini namanya PSSI PHP, izin belum keluar kok sudah langsung mengeluarkan jadwal."
Harapan KAMMI juga kedepan PSSI dan pihak penyelenggara lainnya bisa lebih bijak dan profesional lagi dalam mengeluarkan pernyataan dan menyelenggarakan pertandingan. Sebelumnya PP KAMMI juga telah memerikan respon baik terhadap PSSI dan pihak lain terkait akan diselenggarakannya Liga Pramusim yang akan dimulai bulan depan.
Red: HW
Hakan Fidan : Aktivitas intelijen luar negeri Turki melonjak pada tahun 2020
Rabu, 03 Maret 2021
Satu Tahun Pandemi di Indonesia, Netty Aher : Pemimpin Bingung Rakyat Jadi Korban
[wartanusantara.id] Jakarta - Hari Selasa (02/03/2020) kemarin tepat satu tahun sudah pandemi COVID-19 menyerang Indonesia, dengan total kasus tercatat 1.347.026 orang terkonfirmasi positif dan kasus aktif per hari ini sebanyak 149.645 orang.
Keadaan ini dinilai oleh Wakil Ketua Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher. Menurutnya refleksi dan evaluasi besar harus dilakukan oleh pemerintah, mengingat capaian kasus itu bukan sekadar angka tanpa makna. Akan tetapi, efek dari rangkaian statement, kebijakan, anggaran dan polemik yang dilakukan pemerintah berdampak langsung pada rakyat. "Sudahkah langkah pemerintah tepat selama ini? Saatnya periksa kembali peta jalan penanganan pandemi COVID-19, jangan malah mengendurkan langkah. Pemerintah bingung, justru rakyat yang jadi korban, " tegas Netty , dalam rilis medianya (03/02/2021).
Sampai saat ini tercatat jumlah kasus kematian akibat COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 36.518 orang.
"Mereka adalah rakyat yang menjadi korban, yang seharusnya dilindungi segenap jiwa dan raganya oleh pemerintah sebagaimana amanat konstitusi. Jangan pernah abai tentang hal ini, terlebih lagi sudah terdapat mutasi COVID-19 di Indonesia," tambahnya.
Ketua Tim COVID-19 Fraksi PKS DPR RI ini memberi catatan atas satu tahun pandemi di Indonesia, pertama, keseriusan untuk memperbaiki tata kelola komunikasi publik. Cuitan, seloroh, dan canda yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat pemerintah tidak terjadi lagi dalam kebijakan apapun, apalagi dalam konteks bencana.
Kedua, soal kebijakan 3T dan kesiapsiagaan penanganan kesehatan. "Pemerintah harus memperbaiki dan meningkatkan sistem dan kapasitas 3T yang sudah dilakukan selama ini. Pastikan penggunaan alat test yang standar untuk mendapatkan hasil akurat. Selanjutnya, pemerintah menginformasikan sudah memeriksa 10.868.049 spesimen dari 7.243.182 orang yang diambil sampelnya. Jika mengambil standar WHO yang mengharuskan tracing paling tidak 30 orang tiap 1 kasus positif, seharusnya dari 1,347 juta kasus positif setidaknya sejumlah 30 juta orang yang harus diperiksa dan dites " katanya.
Ketiga, yakni skema kolaborasi yang mesti optimal dengan berbagai pihak. "Pandemi ini harus dilakukan dengan semangat kolaborasi antara semua pihak secara simultan, baik pemerintah, industri, akademisi, media, dan masyarakat.
Keempat, Pemerintah juga harus memastikan penggunaan anggaran penanganan pandemi ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbebas dari perilaku koruptif. Aparat penegak hukum harus in charge mengawasi setiap prosesnya dan mengadili dengan tegas pihak yang melanggar.
Kelima, terkait vaksinasi, pemerintah harus berpedoman pada peta jalan vaksinasi yang sudah disepakati, jangan sampai melakukan tindakan di luar ketentuan dan kewenangan tanpa dikomunikasikan sebelumnya dengan berbagai pihak termasuk DPR. Jangan sampai target herd immunity gagal karena ada faktor lain dalam pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi", tutup Netty.
Sejarah Awal Mula Do'a Qunut
Pemerintah Cabut Lampiran Investasi Miras, Netty: Itu Sikap Yang Harus Diambil Jika Ingin Rakyat Selamat
[wartanusantara.id] Jakarta- Pemerintah memutuskan mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang sebelumnya ramai menimbulkan penolakan dari masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menanggapi hal tersebut sebagai sikap yang memang harus diambil pemerintah mengingat kebijakan memasukkan miras dalam daftar positif investasi akan membahayakan rakyat, katanya dalam keterangan media Selasa, 02/03/21.
Menurut Wakil Ketua F-PKS DPR RI ini, laporan WHO menyebutkan, 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol selama tahun 2016, angka ini setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol.
Oleh karena itu, kata Netty, "Jika ingin rakyat selamat, aturan tersebut memang harus dicabut. Melindungi dan memberikan jaminan kesehatan rakyat adalah amanah konstitusi pada pemerintah. Implementasinya antara lain dengan memastikan barang konsumsi yang diproduksi dan beredar di tengah masyarakat adalah barang yang baik, berkualitas dan halal. Apa jadinya jika pemerintah justru melegalkan investasi industri miras yang jelas buruk untuk kesehatan dan haram pula buat umat Islam yang mayoritas di negeri ini," katanya.
Menurut Netty, aturan tersebut tidak layak diberlakukan karena bertentangan juga dengan kampanye gerakan masyarakat sehat yang dilakukan Kemenkes RI.
"Rilis Kemenkes menyebutkan sepuluh dampak negatif dari minuman beralkohol bagi kesehatan. Artinya rakyat diminta untuk menghindari miras. Jadi aneh kan jika malah dilegalkan dan didorong investasi industrinya," kata Anggota Komisi IX DPR RI ini yang salah satu mitra kerjanya adalah Kementerian Kesehatan.
Terakhir Netty meminta pemerintah agar melakukan kajian, penelitian dan meminta masukan dari pihak terkait sebelum membuat kebijakan agar tidak kontra produktif dan menimbulkan kegaduhan publik. "Apa sih susahnya melakukan kajian, penelitian dan meminta masukan dari tokoh agama, tokoh masyarakat ataub pihak lain yang terkait. Jangan pernah coba-coba, test the water, apalagi tidak menelaah dengan teliti setiap kebijakan yang dibuat. Ini hanya membuat kontra produktif dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Jika pola komunikasi publik semacam ini terus dilakukan pemerintah, jangan salahkan masyarakat jika mengabaikan pemerintah," tandasnya
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya bahwa dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. Peraturan ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per 2 Februari 2021.